NUNUKAN.LK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan 110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus (RK) natal tahun 2024.
“Surat permohonan usulan remisi sudah dikirimkan Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta,“ kata Lalapas Nunukan Puang Dirham, Selasa (17/12/2024).
Jumlah WBP beragama Kristen di Lapas Nunukan sebanyak 120 orang, dari jumlah tersebut terdapat 110 orang memenuhi syarat substantif dan administratif, sedangkan 10 orang masih berstatus tahanan dan belum berhak mengajukan remisi.
Namun begitu, 10 orang tersebut bisa masuk dalam usulan remisi apabila status perkaranya dalam berapa hari kedepan incrach di Pengadilan dan telah menjalani masa 6 bulan hukuman pidana penjara di Lapas Nunukan.
“Sudah menjalani penjara minimal 6 bulan masuk dalam syarat substantif, adapun syarat administrasi adalah harus memiliki salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan,” bebernya.
Puang menerangkan, bukti salinan putusan pemberian remisi natal bagi WBP akan diserahkan bersamaan perayaan natal 25 Desember 2024 yang nantinya dilaksanakan di lingkungan Lapas Nunukan.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi diberikan oleh negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik, serta mampu bekerjasama mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian ataupun kemandirian serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib peraturan Lapas
“Harapan saya bagi warga binaan mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” terangnya.