NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, telah menuntaskan tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Rekapitulasi perolehan suara tertuang dalam surat keputusan KPU Nunukan Nomor 2757 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Nunukan, yang hasilnya Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 H. Irwan Sabri – Hermanus memperoleh suara tertinggi.
“Paslon H. Irwan Sabri – Hermanus perolehan 43.832 suara, sedangkan H. Andi Akbar – Serfianus mendapat 40.106 dan H. Basri – H. Hanafiah memperoleh 23.361 suara,” kata ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah, Jumat (06/12/2024).
Rapat pleno dilaksanakan Kamis 05 Desember dan berakhir 6 Desember pukul 01:00 Wita yang dihadiri Bawaslu Nunukan dan saksi Paslon ditutup dengan penandatangan berita acara oleh seluruh komisioner KPU Nunukan.
Rico menuturkan, selama berlangsung rapat pleno tidak terdapat protes atau selisih perhitungan suara antara hasil rekapitulasi yang disampaikan PPK di tiap kecamatan dengan data hasil perhitungan masing-masing Paslon.
“Semua proses rapat pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten akan dituangkan dalam kejadian khusus untuk nantinya menjadi bahan laporan rekapitulasi di tingkat provinsi,” sebutnya.
Jumlah suara sah di Pilkada Nunukan tahun 2024 sebanyak 107.299, suara tidak sah sebanyak 2.464, suara sah dan tidak sah sebanyak 109.763 suara, sedangkan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) 153.210.
Dengan berakhirnya rapat pleno di tingkat kabupaten, KPU Nunukan nantinya akan membawa hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada untuk disampaikan ke tingkat Provinsi Kaltara tanggal 07 – 8 Desember 2024.
“Jumlah DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada Nunukan 2024 sebanyak 43.447 orang.
Pasca berakhirnya rapat pleno, Rico mempersilahkan jika para peserta Pilkada mengajukan gugatan atas penetapan hasil apabila dirasa merugikan. Dalam hal ini, KPU Nunukan dapat memfasilitasi dengan memberikan waktu 3 x 24 jam sejak ditetapkan hasil perhitungan suara.
“Permohonan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari (hari kerja) sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada,” bebernya.
Tata cara dan syarat mengajukan gugatan tertuang dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Pengajuan gugatan harus melengkapi alat atau dokumen bukti beserta keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi suara. Para pemohon nantinya dapat memperbaiki atau melengkapi data apabila kurang lengkap paling lambat 3 hari setelah permohonan diterima MK.
“Silahkan kalau ada paslon hendak mengajukan gugatan, kami KPU Nunukan akan memfasilitasi dan memudahkan proses di MK,” tutupnya.