NUNUKAN.LK – Tim Pemberantasan BNN Kabupaten (BNNK) Nunukan bersama BNNP Kaltara, berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1 kilogram dan seorang kurir berinisial S (25) beserta uang tunai Rp 9.9 juta, Sabtu (23/11)
Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian mengatakan, penangkapan S merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima BNNK Nunukan, terkait akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di kota Tarakan.
“Informasi masyarakat ini dikoordinasikan dengan BNNP Kaltara, kemudian tim BNNK Nunukan dan BNNP bekerja sama menelusi keberadaan kurir sabu,” kata Anton, Senin (25/11/2204).
Penangkapan tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran oleh petugas BNNK Nunukan selama 30 menit karena tersangka berusaha kabur dengan cara melompat dari pagar setinggi 6 meter ke hutan bakau sekitar taman berlabuh Tarakan.
“Pelakunya ada 2 orang, S berhasil diamankan, sedangkan temannya H melarikan diri. Tim BNNK Nunukan dan BNNP Kaltara, masih berusaha mencari keberadaan pelaku,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S yang berdomisili di kota Tarakan memperoleh narkotika sabu dari pria berinisial A narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kaltara.
Barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus ukuran besar dengan berat 1,011 gram beserta tersangka dibawa ke BNNP Kaltara, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan perkara.
Anton menghimbau masyarakat Nunukan agar berani melaporkan atau menginformasikan jika mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan penggunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan wilayahnya.
“Masyarakat harus berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitarnya. Segala bentuk pelaporan kami menjamin kerahasiaannya,” ungkapnya.