BNNK Nunukan Ringkus Pengedar Sabu Saat Transaksi di Hotel

oleh -1,787 views
oleh
Tiga pelaku pengedar sabu dirungkus BNNK Nunukan 

NUNUKAN. LK – Badan Narktoka Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, meringkus 3 pria pengedar narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 11 bungkus sabu dengan ukuran kecil dengan berat 40 gram.

Kepala BNNK Nunukan Antoni Suriyadi mengatakan, penangkapan sabu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang dengan ciri-ciri brewok dan berperawakan sedang di sekitar alun-alun kota Nunukan, Minggu (04/08).

“Pria dengan inisial E berada di sekitar alun-alun Nunukan untuk keperluan transaksi sabu dengan pemesan barang,” kata Antoni Suriyadi, Senin (05/08/2024).

Setelah memastikan pria dimaksud sesuai ciri-ciri informasi, tim pemberantasan BNNK Nunukan bergerak cepat mendatangi Tempat Lokasi Kejadian (TKP) yang berada di sebuah hotel di sekitar alun-alun kota Nunukan,

Pelaku E diamankan tanpa perlawanan, dan ketika dilakukan penggeledahan badan, di temukanlah dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar tersimpan dalam tas selempang miliknya.

“Setelah mengamankan E, tim pemberantasan BNNK mengembangan penyelidikan dengan mendatang rumahnya di Jalan Pongtiku, Kecamatan Nunukan,” sebut Anton.

Dari pengembangan penyelidikan, BNNK Nunukan kembali menemukan barang bukti berupa 9 bungkus sabu ukuran sedang siap edar yang tersimpan dalam kaleng kecil berada dalam kamar tidur E.

Berdasarkan pengakuan E, sabu 11 bungkus yang ditemukan BNNK Nunukan merupakan milik saudaranya DM. E hanya diperintah oleh DM untuk bertransaksi sesuai petunjuk DM ketika ada calon pembeli sabu.

“Antara E dan DM memiliki hubungan kekerabatan, tugas E sebagai mengantar sabu yang dibeli pelanggan dari DM,” bebernya.

Usai mengamankan kedua, Polisi kembali mengamankan tersangka RB yang menurut keterangan DM, sebagai orang yang selama ini diminta untuk membeli sabu di Kalabakan, Sabah, Malaysia.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di kantor BNNK Nunukan beserta barang bukti sabu 40 gram beserta 5 unit handphone android, 1 buah tas selempang dan 1 kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara,” tutup Anton.