Masuk DPO Polisi, Kakek 81 Tahun di Sebatik Diamankan Bawa Sabu 59,24 Gram

oleh -1,710 views
oleh
Barang bukti sabu 59,24 gram milik kakek 81 tahun

NUNUKAN. LK –  Seorang kakek berinisial AL (81), warga Jalan Tanjung Kura, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan  memiliki 7 bungkus narkotika golongan I jenis sabu seberat 59,24 gram.

Plh Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, tersangka AL diamankan 25 Juli 2024 sekitar pukul 15:20 Wita di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik,Kabupaten Nunukan.

“Penangkapan kakek lansia berkat informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyelundupan sabu dari Sei Melayu, Sabah, Malaysia menuju perbatasan pulau Sebatik,” kata Zainal, Rabu (31/07/2024).

Opsnal Satresnarkoba yang menerima informasi masyarakat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AL yang saat itu berada sebuah rumah Jalan Batu Lamampu RT 07, Desa Tanjung Karang

“Ketika dilakukan pemeriksaan badan, Polisi menemukan 1 bungkus sabu terbungkus kantong plastik warna merah tersimpan dalam kantong celana kiri milik tersangka,” ujarnya.

Dalam kondisi terdesak dan tidak berbeda, kakek lansia yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut mengakui masih menyimpan 6 bungkus sabu di atas plafon rumah, sehingga total sab ditemukan di rumah tersangka sebanyak 7 bungkus dengan berat 59,24 gram.

Selain mengamankan 7 bungkus sabu, Polisi yang menggeledah isi rumah menemukan sebuah timbangan digital, 1 paket plastik berwarna bening, 1 buah penjepit besi dan 1 buah Handphone merk OPPO milik tersangka.

“AL ini warga Indonesia yang sehari-harinya tinggal di wilayah Sei Melayu, Malaysia dan bekerja sebagai petani,”

AL mendapatkan sabu dengan cara membeli dari warga Tawau, Sabah, Malaysia. Tersangka rencananya akan pulang ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan membawa sabu untuk dijual kembali di sana.

Tersangka merupakan buronan Polres Nunukan yang namanya Daftar Orang Pencarian (DPO) perkara sabu 17,59 gram LP Nomor : 32 tanggal 23 Juni 2024 atas tersangka BAS dan MUS yang telah diamankan Polisi bulan lalu

“Orang ini sudah lama cari-cari Polisi, kebetulan ada informasi bahwa AL berada di Sebatik  dan kebetulan membawa sabu,” tuturnya.