BPJS Nunukan Peringatkan RSUD Soal Keluhan Pasien Menebus Obat di Luar

oleh -1,701 views
oleh
BPJS

NUNUKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nunukan melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen RSUD Nunukan, terkait banyaknya keluhan pasien yang tidak terlayaninya dengan baik dalam segi obat-obatan.

“Kami banyak terima keluhan pasien membeli obat di apotik, karena RSUD sendiri tidak memiliki stok obat sesuai kebutuhan penyakit,” kata Kepala BPJS Nunukan Yuliarsih Sahar, Selasa (11/06/2024).

Keluhan pasien menebus obat secara mandiri diluar RSUD mulai bermunculan sejak tahun 2023. Padahal, sesuai aturan, pasien BPJS harus bahkan mutlak mendapat layanan berobat secara lengkap termasuk obat-obatan.

Kekecewaan pasien membeli obat resep dokter di apotek sangat wajar, karena harga obat di luar terbilang cukup mahal, sedangkan peserta kartu BPJS kesehatan telah membayar iuran kewajiban tiap bulan.

“Dari tahun lalu sudah banyak keluhan dan terus berlanjut sampai tahun 2024, makanya kami BPJS menerbitkan surat peringatan pertama,” sebutnya.

Yuliani menuturkan, pasien yang membeli obat di apotik atas saran rumah sakit dapat melaporkan hal tersebut ke BPJS, untuk ditindaklanjuti oleh BPJS dengan meminta RSUD atau puskesmas dilakukan penggantian uang pasien.

Pihak RSUD tidak berhak melakukan klaim pembayaran BPJS obat-obatan pasien yang dibeli di apotik. Hal tersebut ditegaskan dalam Permenkes No. 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan

“Kalau ada pasien diminta beli obat di luar, laporkan ke BPJS dengan menyertakan kuitansi pembelian obat, nanti kami minta RSUD mengembalikan uang pembelian obat,” tuturnya.

Dijelaskan Yuliani, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2014 tentang aturan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit sudah sangat jelas dilakukan dengan sistem paket pengobatan.

Dimana biaya yang dibayarkan oleh BPJS meliputi biaya ruang inap, biaya obat, jasa dokter, biaya makan pasien, dan lainnya. Artinya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan obat kepada peserta JKN sesuai kebutuhan medis pasien.

“Isi kerja sama BPJS dengan RSUD mewajibkan penyediaan obat bagi pasien. Jadi jangan lagi ada menebus obat di luar, Kita juga belum tahu apalah obat-obat itu masuk dalam klaim BPJS,” bebernya.

Tidak maksimalnya pelayanan RSUD Nunukan terhadap kebutuhan obat pasien tidak hanya dirasakan masyarakat biasa, Yuliani menerangkan  dirinya sendiri pernah mengalami diminta membeli obat di apotik.

Dari pengalaman itulah, Yuliani bersama staf melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kejadian tersebut, sekaligus memberikan surat peringatan pertama ki manajemen RSUD ditembuskan ke Pemerintah Nunukan di tahun 2023.

“Tahun lalu kita peringatan RSUD soal pelayanan pasien, tapi tidak hiraukan, RSUD tetap berjalan menyesuaikan keadaan yang kesulitan dana,” bebernya.