TNI – Polri dan Bea Cukai Gagal Pengiriman Sabun Deterjen Berisi Sabu 7 Kilogram dari Nunukan ke Sulsel

oleh -1,821 views
oleh
Pengungkapan sabu 7 kilogram dalam kemasan sabun detergen

NUNUKAN – Aparat gabungan TNI – Polri bersama Bea Cukai Nunukan, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu seberat 7 kilogram yang hendak dikirim melalui transportasi kapal laut tujuan Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, tim gabungan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dan Bea Cukai Nunukan, awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika sabu dari Tawau, Sabah, Malaysia ke pulau Sebatik.

“Narkotka ditemukan di kawasan pelabuhan Tunon Taka Nunukan, tersimpan dalam kotak kemasan sabun deterjen bubuk merk K1000,” kata Taufik Nurmandia, Jumat (31/05/2024).

Usai memastikan kemasan sabun berisi sabu menggunakan E-ray milik Bea Cukai Nunukan, Tim gabungan belum mengetahui pemilik barang karena, kotak berisi sabu masuk kawasan pelabuhan dibawa oleh seorang buruh.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari informasi pemilik sabu yang akhirnya mengerucut, pada seorang pria berinisial MY warga Sebatik, berprofesi sebagai juragan kapal tradisional tujuan Sebatik – Tawau, Sabah, Malaysia.

“MY ini juragan sekaligus motoris kapal yang bisa berlalu lalang melayani pengiriman barang sejenis jasa ekspedisi tradisional dari Tawau ke pulau Sebatik sampai Nunukan,” sebutnya.

Tersangka MY awalnya dihubungi oleh RK seorang warga Indonesia yang berada di Tawau, untuk mengambil barang disana. MY dalam keterangannya mengaku, mengetahui bahwa kotak sabun deterjen berisi sabu.

Untuk melancarkan urusan pengiriman barang, RK membayar MY sebesar RM 100 atau setara Rp 340.000 dan ditambah satu bungkus sabu ukuran kecil 0,82 gram untuk dikonsumsi pribadi oleh tersangka.

“MY sudah mengetahui kotak itu berisi sabu, tapi dia tidak mengetahui berapa banyak dan berat sabu,” sebut Kapolres.

Setelah menjemput sabu di Tawau, MY menghubungi temannya MS yang berada di Sebatik menjemput barang untuk dibawa ke Nunukan, guna pengiriman barang menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

MS sendiri mendapatkan upah kerja dari RH berupa sabu untuk dikonsumsi pribadi dan uang sebesar RM100, upah tersebut dititipkan oleh RH melalui MY. Kedua pelaku telah lama mengenal RH yang kini masuk daftar buronan kepolisian.

“MS dan MY ini sudah tiga kali membawa sabu ke Nunukan atas perintah RK, mereka mengetahui barang kiriman sabu, tapi tidak tahu berapa banyak sabu,” tutur Kapolres.

Kedua pelaku menceritakan, sebelum ditangkap Polisi, MS dan MY dalam kurun waktu 3 bulan terakhir tahun 2024, telah 3 kali menyelundupkan sabu dari Nunukan ke Sulsel, menggunakan transportasi kapal laut.

Modus pengiriman sabu dari Malaysia, memanfaatkan jasa ekspedisi tradisional yang biasanya membawa barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak pulang dari Tawau melalui pulau Sebatik.

“Ini modus penyelundupan sabu di Nunukan, pemilik barang di Malaysia, sengaja mengirim barang tidak bersamaan atau terpisah dengan orang,” tutup Kapolres.