Modus Mengobati Guna-Guna, Pria di Nunukan Cabuli Adik Ipar Berusia 10 Tahun

oleh -1,609 views
oleh
Ilustrasi kasus pencabutan anak

NUNUKAN – Seorang pria di Nunukan berinisial HZ (31 tahun) diamankan polisi. Dia ditangkap karena telah mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun dengan modus mengobati dari penyakit santet atau guna-guna.

“Modus pelaku mengaku bisa mengobati korban yang terkena guna-guna dengan cara memenang tubuh korban,” kata Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Zainal Yusuf, Jumat (31/05/2024).

Peristiwa pencabutan dilaporkan oleh DA (56) Selasa 28 Mei 2024, usai menerima kabar dari saksi SA yang menemui dirinya menyampaikan apakah bapak sudah tahu masalah korban yang masih belajar sekolah dasar kelas IV disetubuhi oleh HZ.

Mendengar kabar tersebut, DA meminta pihak keluarga menunggu korban pulang dari sekolah. Sekitar pukul 12:00 Wita, korban yang pulang sekolah langsung ditanya oleh DA betulkah kakak HZ sudah menyetubuhi kamu.

“Waktu ditanya, korban langsung bilang iya, HZ adalah kakak ipar dari korban, jadi keduanya sudah saling mengenal baik,” sebutnya.

Gadis yang masih polos itu menceritakan kronologi kejadian bahwa pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 10:00 Wita, kakak iparnya yang sehari-hari bekerja sebagai pemukat rumput laut menyetubuhi dirinya di lantai kamar tidur.

Usai mendengar penjelasan korban, pihak keluarga menganggap persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut harga diri dan aib, DA mengambil tindakan dengan melaporkan perkara ke Polres Nunukan

“Polisi langsung bergerak menangkap pelaku saat sedang memukat rumput laut di perairan antara Sebatik – Nunukan,” sebutnya.

Dihadapan penyidik Unit Pidum Polres Nunukan, pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencabutan kepada korban dengan modus mengobati dari santet atau guna-guna. Korban yang masih polos menerima tanpa tahu niat jahat dari kakak iparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkap Zainal.