NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Tidak terima isrinya digoda dan dirayu oleh pria lewat pesan messenger, karyawan perusahaan kelapa sawit PT SIL-SIP Sebakis, AKM (19) mengajak 4 orang rekan kerjanya mengeroyok pria yang dicap sebagai penggoda.
Kapoles Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, korban pengeroyokan bernama Hair (28) pekerja swasta warga RT 02 Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
“Tersangka diamankan AKM (19), ALF (23), NUE (21), YOH (216) dan JUL (16). Semuanya karyawan PT SIL-SIP Sekakis,” kata Siswati, Selasa (20/02/2024).
Peristiwa pengeroyokan bermula dari korban Kamis 15 Februari 2024 menerima pesan messenger dari pelaku AKM yang isinya menunggu korban di lapangan bola Sumbal, namun ajakan itu tidak dihiraukan korban.
Selang satu hari kemudian atau 16 februari 2026, korban yang sedang tidur sekira pukul 00:30 Wita dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu oleh AKM untuk bertemu dilapangan bola.
“Datanglah Hair sesuai lokasi pertemuan dan sesampainya disana korban melihat AKM bersama 4 orang temannya,” sebutnya.
Melihat korban datang seorang diri, AKM langsung mendekati Hair menanyakan apakah benar korban mengirim pesan atau chat istrinya, pelaku juga menyampaikan rasa tidak suka dengan perbuatan korban.
Pelaku menyesalkan tingkah laku korban yang terus berusaha berkirim pesan singkat kepada perempuan yang sudah memiliki suami, harusnya korban menjaga diri dengan tidak menggangu istri orang.
“AKM kesal, sudah tahu itu istri orang tapi masih juga mengirim chat-chat yang isinya menggoda serta merayu,” ujar Siswati.
Dalam keadaan marah dan emosi, AKM menendang dada korban menggunakan kaki, pelaku juga memukul wajah bagian kanan dan kiri korban sebanyak 10 kali, pemukulan itu disaksikan oleh 4 teman pelaku.
Dalam waktu bersamaan, teman pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti memukul wajah dan menginjak-injak serta menendang tubuh koban hingga mengalami memar pada wajah, dada, perut dan punggung.
“Korban dalam kondisi masih luka memar datang ke Polsek Sebuku melaporkan perkara pengeroyokan,” sebutnya.
Lima pelaku pengeroyokan berhasil diamankan dengan cara paksa di wilayah PT SIL-SIP Sebakis, semua pelaku membenarkan telah melakukan penganiyaan secara bersama-sama dengan alasan kesal terhadap Hair yang suka menggoda istri orang.
“Pidana pelaku pengeroyokan menggunakan Pasal 170 ayat I KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.