Ustad Abdul Somad Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Mujahiddin Nunukan

oleh -1,772 views
oleh
Ustad Abdul Somad menyampaikan kajian subuh di masjid Agung Mujahiddin Nunukan

NUNUKAN – Ustad Abdul Somad melaksanakan sholat subuh berjamaah bersama ratusan masyarakat di Masjid Agung Mujahiddin, Jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, pada Ahad pagi (19/05/2024).

Kehadiran ustad somad seakan mengobati kerinduan umat muslim untuk bertemu langsung menghadiri kajian-kajian agamanya. Tidak kecuali Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura turut hadir di acara Tabligh Akbar dan Halal Bihalal itu.

Ustad Somad menyampaikan sholat subuh merupakan ibadah wajib yang paling berat, hal tersebut dikarenakan masih banyak orang tidur, sedangkan kewajiban sholat subuh tetap harus berjalan bagi umat muslim.

Terlebih melaksanakan sholat subuh secara berjamaah sangat berat menjalankannya. Padahal, sholat subuh berjamaah memiliki banyak keutamaan yang diantaranya mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari kiamat.

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW menyatakan, barang siapa yang melakukan sholat subuh berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat malam sepanjang waktu (HR. Muslim)

“Kita tidak mampu shalat sepanjang malam seperti nabi Muhammad SAW karena kita lemah, kalau kita mau dapat pahalanya, maka istiqomah sholat subuh berjamaah,” kata Somad.

Kemudian lanjut Somad, barang siapa yang sholat subuh berjamaah, lalu dia duduk membaca al quran atau berdzikir hingga matahari terbit, lantas shalat dua rakaat (shalat sunnah isyraq), maka baginya seperti pahala haji dan umroh.

Ustad kharismatik ini juga menyampaikan kajian tentang ibadah qurban yang setiap lebaran Idul Adha dilaksanakan umat muslim, dimana qurban merupakan bagian dari mensucikan dan membersihkan diri dari dosa-dosa.

“Sebelum darah hewan qurban jatuh ke tanah, kita sudah mendapat ampunan dari allah, mudah-mudahan kita dibukakan pintu rizki sehingga bisa berqurban,” ucapnya.

Diriwayatkan para sahabat, nabi Muhammad SAW melakukan ibadah berqurban terus menerus setiap tahun, karena itulah, hukum qurban adalah wajib menurut mazhab Imam Hanafi, sedangkan pendapat Imam Sayafi’i dan Imam Maliki hukumnya sunnah mu’akkad.

Setiap melaksanakan qurban, Rasulullah membeli hewan qurban kambing maupun unta sejak tanggal 1 Dzulhijjah, lalu ditambatkan dekat rumah dan diberi makan. Hewan qurban sendiri sebaiknya dipotong oleh orang berilmu (ahli) agar tidak menyiksa hewan.

“Nabi pernah marah kepada sahabat yang mengasah pisau di depan mata kambing dan sebaiknya gunakan pisau paling tajam untuk mempermudah penyembelihan,” jelasnya.

Ustad Somad menuturkan, bagi hamba yang bergurban akan lebih afdol memakan hati qurban, setelah itu dagingnya dibagikan ke fakir miskin, namun begitu tidak ada larangan bagi hamba yang berqurban memakan daging qurban.

“Haram memakan daging qurban lebih dari sepertiga, makna selebihnya bagikan ke jiran tetangga dan fakir miskin,” terangnya.

Hal lain yang harus pahami dalam ibadah kurban adalah, tidak boleh memberikan daging atau kulit sebagai upah kerja untuk tukang potong dan tukang kulit, termasuk kepala hewan tidak boleh diberikan sebagai upah tukang potong.

“Rosullulah bersabda, Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak sah qurbannya. Tapi merubah kulit menjadi duit boleh, misalnya kulit dijadikan bedug atau rebana, duitnya dibagikan ke fakir miskin,” tutup Ustad Somad.