NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menangkap pria berinisial YU (40) pelaku pencurian kabel listrik yang terpasang di gardu PT PLN Jalan Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Kabel listrik dicuri jenis NYY 70 mm berfungsi untuk fooding ke pelanggan dan terhubung ke kotak gardu,” kata Plt Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Kamis (16/052024).
Aksi pencurian bermula dari pelaku sekitar bulan April 2024 berteduh dari terik panas matahari yang lokasinya tidak berjauhan dari gardu listrik PLN. Setelah melihat-lihat, muncul niat jahat YU mencuri kabel.
Merasa situasi aman sepi dari aktivitas masyarakat, pelaku bulan Mei 2024 kembali ke lokasi gardu listrik dengan niat mencuri, namun aksinya itu gagal karena kabel ternyata memiliki aliran listrik aktif.
“Pelaku sempat kesetrum listrik, tapi besoknya kembali lagi sampai 5 kali bolak balik ke gardu mau potong kabel,” ucap
Seakan tidak patah semangat, pelaku pada 10 Mei 2024 coba mengulangi aksinya, kali ini pelaku datang membawa peralatan tang besar, patu, gunting seng, parang dan sarung tangan karet guna terhindar dari sengatan listrik.
Dengan peralatan itulah, pelaku akhirnya berhasil tanya terkena aliran listrik memutus kabel fooding pelanggan jenis NYY 70 mm x 6 meter sebanyak 4 jalur yang terpasang di gardu milik PLN dengan nilai taksiran kerugian Rp 6 juta
“Kejadian pencurian sekitar pukul 05:00 Wita. Setelah berhasil memotong kabel, pelaku membawa pulang hasil curian,” ujarnya.
Hilangnya kabel listrik mengakibatkan padamnya listrik di kawasan Kelurahan Mansapa, petugas PLN yang menerima informasi tersebut melakukan pengecekan lapangan dan menemukan kabel fooding ke pelanggan putus.
Selang 2 hari setelah kejadian, Personil unit Pidum Polres Nunukan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria membawa karung putih hendak menjual kabel tembaga dengan ukuran agak besar.
“Persenel langsung mengamankan pelaku di daerah Panamas, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku mengakui mencuri kabel listrik,” bebernya.
Sebagian kabel masih dalam keadaan utuh tersimpan di rumah pelaku, sedangkan kabel yang telah dikupas dari kulitnya rencananya akan dijual ke pengepul besi tembaga di Nunukan.
Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor, tang potong, sarung tangan karet, parang, rangkaian patahan pipa galvanis, gunting seng, 1 karung potongan kulit kabel, 2 karung potongan kawat tembaga dan gergaji besi.
“Untuk tindak pidana singkatan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana subsider pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian,” tutup Zainal.