982 Warga Binaan Lapas Nunukan Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan

oleh -148 views
oleh
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Donny Setiawan

NUNUKAN.LK – Sebanyak 982 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana lewat Remisi Umum (RU) kemerdekaan 17 Agustus 2026.

“Usulan remisi sudah disampaikan melalui laporan resmi kepada kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, tertanggal 28 Juli 2026,” kata Kepala Lapas Nunukan, Donny Setiawan, Kamis (13/08/2026).

Berdasarkan rekapitulasi, dari total 1.128 WBP yang tercatat di Lapas Nunukan, sebanyak 982 narapidana layak diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam perayaan Hari Ulang Kemerdekaan (HUT) RI ke-80.

Pengusulan remisi terdiri atas RU I sebanyak 965 orang dan RU II sebanyak 17 orang dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sesuai hasil pengusulan dan ketentuan berlaku.

“Untuk mendapatkan remisi 17 Agustus narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dan masa pidana telah menjalani minimal 6 bulan atau lebih,” sebutnya.

Donny menerangkan, pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan administratif dan substantif serta perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.

Selain remisi bagi narapidana, Lapas Kelas IIB Nunukan juga mengusulkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum tahun 2026 bagi anak binaan. Berdasarkan rekapitulasi, terdapat 5 anak binaan yang layak memperoleh PMP Umum.

Kelima anak binaan masing-masing mendapatkan PMP I dengan besaran 1 bulan, sebagaimana tercantum dalam daftar nama anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum tahun 2026.

“PMP diberikan kepada anak berkelakuan baik dan ikut program pembinaan. Kebijakan ini diatur oleh Ditjenpas untuk menghargai perubahan positif anak,” terang Donny.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Melalui pemberian pengurangan masa pidana, Lapas Nunukan terus berkomitmen mendorong pelaksanaan pembinaan yang humanis, objektif, transparan, dan berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial warga binaan.

“Proses pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.