TANJUNG SELOR.LK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 dengan menyiapkan penyesuaian pada struktur dan fungsi Biro Hukum, Rabu (8/4).
Peraturan tersebut mengatur penataan ulang kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, termasuk pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Melihat dinamika tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara, Iswandi, tak menunggu lama untuk bergerak.
Atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, ia menginisiasi audiensi langsung dengan pemerintah pusat guna memastikan arah kebijakan daerah tetap selaras.
Dalam audiensi yang berlangsung di KemenHAM, sejumlah isu strategis dibahas, antara lain perubahan jalur koordinasi, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan isu HAM di wilayah perbatasan, penyesuaian sumber daya manusia (SDM), serta rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal KemenHAM RI, Novita Ilmaris, yang memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Kaltara.
Ia menilai Kaltara menjadi daerah pertama yang proaktif menindaklanjuti perubahan struktur kementerian.
“Ini menjadi langkah yang sangat baik dan responsif. Kaltara menjadi daerah pertama yang secara aktif melakukan penyesuaian pasca restrukturisasi kementerian,” ujarnya.
Selain itu, KemenHAM mendorong perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM guna memperkuat dukungan program, termasuk dari sisi pembiayaan.
Rekomendasi tersebut akan didorong oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kaltara tidak hanya mengikuti perubahan, tetapi juga berupaya berada di garis depan dalam penyesuaian kebijakan, terutama dalam memperkuat peran hukum dan HAM di wilayah perbatasan.




