NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Muhammad mansur mendesak pemerintah daerah bersama instansi teknis segera menuntaskan proses pemekaran Desa Binusan yang berada di Kecamatan Nunukan.
“Wilayah Desa Binusan sangat luas mencapai 60,95 KM² dengan jumlah penduduknya 476 Kepala Keluarga (KK) dan 1.500 jiwa,” kata Mansur, Minggu (15/06/2025).
Berdasakan data luasan wilayah geogerafis dan jumlah penduduk, Desa Binusan dipandang sangat layak untuk dimekarkan guna mempercepat layanan publik dan pembangunan wilayah pedesaan.
Luasan desa Binusan sendiri hampir sebanding dengan luasan wilayah yakni Kecamatan Nunukan sebagai pusat kota dan Kecamatan Nunukan Selatan yang saat ini menjadi pusat lokasi perkantoran pemerintah daerah.
“Semua Gedung SMA dan SMKN berada di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Binusan sendiri hanya punya SMP dan itupun hanya satu sekolah,” bebernya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai instansi teknis harus bergerak cepat memproses usulan pemekaran Desa Binusan menjadi 2 daerah administratif yaitu, Desa Binusan dan Desa Ujang Fatimah
Mansur menerangkan, DPRD Nunukan sebagai perwakilan rakyat berjanji akan membantu dan memfasilitasi proses percepatan pemekaran, kalaupun diperlukan dukungan, DPRD siap mengundang instansi teknis dalam rapat dengar pendapat.