50 Koperasi Merah Putih di Nunukan Siapkan Diluncurkan di Peringatan Hari Koperasi

oleh -597 views
oleh
Pengumuman pendaftaran pengurus koperasi merah putih Desa Maspul pulau Sebatik

“Ketua pengawas secara Ex officio dijabat langsung kepala desa, sedangkan pengurus diambil dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan keterwakilan perempuan,” bebernya.

Tiap koperasi dipersilahkan memilih spesifikasi bidang usaha sesuai kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, koperasi – koperasi di pulau Sebatik lebih banyak memilih bidang usaha perkebunan, perikanan, sembako dan unit simpan pinjam.

Menurut Hasnah, pembentukan koperasi tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan vendor sebagai mitra kerja yang nantinya bisa memenuhi kebutuhan maupun keuntungan bagi koperasi.

“Misalnya petani kelapa sawit di Sebatik hendak menjual hasil buahnya, vendor bisa berperan sebagai memfasilitasi penjual ke pabrik, begitu juga untuk pengadan pupuk,” jelasnya.

Saat ini sejumlah koperasi sedang merekrut kepengurusan yang diumumkan secara terbuka lewat pemerintah desa dengan mensyaratkan beberapa hal, seperti berusia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat dan lainnya.

Koperasi merah putih di desain sebagai wadah pemberdayaan ekonomi lokal, dengan kolaborasi antar masyarakat desa/kelurahan. Program ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025.

“Koperasi dibentuk atas musyawarah desa/kelurahan, jadi warga lah yang menentukan jenis usaha maupun kepengurusan, peran pemerintah hanya sebatas mengawasi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.