“Ketua pengawas secara Ex officio dijabat langsung kepala desa, sedangkan pengurus diambil dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan keterwakilan perempuan,” bebernya.
Tiap koperasi dipersilahkan memilih spesifikasi bidang usaha sesuai kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, koperasi – koperasi di pulau Sebatik lebih banyak memilih bidang usaha perkebunan, perikanan, sembako dan unit simpan pinjam.
Menurut Hasnah, pembentukan koperasi tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan vendor sebagai mitra kerja yang nantinya bisa memenuhi kebutuhan maupun keuntungan bagi koperasi.
“Misalnya petani kelapa sawit di Sebatik hendak menjual hasil buahnya, vendor bisa berperan sebagai memfasilitasi penjual ke pabrik, begitu juga untuk pengadan pupuk,” jelasnya.
Saat ini sejumlah koperasi sedang merekrut kepengurusan yang diumumkan secara terbuka lewat pemerintah desa dengan mensyaratkan beberapa hal, seperti berusia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat dan lainnya.
Koperasi merah putih di desain sebagai wadah pemberdayaan ekonomi lokal, dengan kolaborasi antar masyarakat desa/kelurahan. Program ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025.
“Koperasi dibentuk atas musyawarah desa/kelurahan, jadi warga lah yang menentukan jenis usaha maupun kepengurusan, peran pemerintah hanya sebatas mengawasi,” ungkapnya.