NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, terus memantau realiasasi pembentukan Koperasi Merah Putih, di sejumlah desa yang rencananya diluncurkan serentak bersamaan peringatan hari koperasi 12 Juli 2025.
“Sampai hari ini sudah ada 50 proses pembentukan koperasi merah putih,” kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi Usaha dan Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Hasnah , Kamis (22/05/2025).
Mekanisme pembentukan koperasi telah memasuki proses pembahasan berita acara yang didalamnya memuat tentang kesepakatan jenis unit usaha, susunan pengurus koperasi, lokasi kantor koperasi hingga modal usaha koperasi.
Tidak hanya desa, pembentukan koperasi merah putih diharuskan pula untuk kelurahan – kelurahan dengan syarat memiliki minimal 500 penduduk. Sedangkan bagi desa atau kelurahan yang tidak mencukupi jumlah penduduk bisa bergabung membentuk satu koperasi.
“Sampai hari terdapat 45 desa memenuhi syarat membentuk koperasi, sisanya 5 koperasi hasil penggabungan beberapa desa yang memiliki kurang 500 penduduk,” sebutnya.
Jumlah koperasi kemungkinan akan terus bertambah bersamaan tingginya keinginan masyarakat desa bersepakat membentuk koperasi merah putih, terutama bagi desa-desa yang memiliki banyak lapangan usaha.
Terkait kepengurusan, Hasnah menjelaskan tiap koperasi minimal memiliki 5 orang yaitu, ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua dan wakil ketua usah. Koperasi juga diharuskan memiliki minimal 3 orang pengawas.