TANJUNG SELOR.LK – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal A. Paliwang, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kaltara, Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP, secara resmi membuka “Soft Launching Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)”, di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kaltara, Jumat (20/12).
Dalam sambutannya, Pollymaart menyampaikan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB sebagai salah satu obyek pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten dan kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Opsen pajak dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” kata Pollymaart.
Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Ungkapnya, melalui pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
“Keberadaan opsen PKB dan opsen BBNKB insyaallah akan dapat meningkatkan penerimaan kabupaten dan kota di atas 75 persen dibandingkan dengan Dana Bagi Hasil (DBH), sedangkan bagi Pemerintah Provinsi Kaltara, opsen PKB dan BBNKB dapat mengoptimalkan upaya penagihan bersama Bapenda kabupaten dan kota,” jelasnya.
Diakhir sambutannya, Pollymaart menuturkan bahwa opsen pajak daerah ini, akan meningkatkan penerimaan PAD pemerintah provinsi dan PAD pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
“Saya berharap dapat tercapai kesamaan persepsi dan terjalin sinergitas antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat di Kaltara, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di Kaltara guna meningkatkan potensi pendapatan daerah, baik dari pajak daerah maupun opsen pajak daerah,” tuntasnya. (dkisp)