Polda Kaltara Musnahkan Sabu 74,9 Kilogram Milik 3 Tersangka Warga Tarakan

oleh -572 views
oleh
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 74.9 kilogram

BULUNGAN.LK– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto memimpin pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 74 bungkus dengan berat 74.996,21 gram

“Barang bukti dimusnahkan hasil tangkapan 23 Oktober 2024 untuk dua perkara yang melibatkan 3 tersangka yakni WP (28), AWT (27) dan DK (28),” kata Irjen Pol Hary Sudwijanto, Kamis (05/12/2024).

Penangkapan narkotika sabu dilakukan dalam lokasi berbeda masing – masing Pelabuhan Kayan VI Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor dan Jalan Poros, Tanjung Selor – Berau, Km 57, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Tersangka WP berstatus sebagai kurir sabu yang sehari-harinya pekerja serabutan, WP diamankan saat mengendarai mobil Toyota Veloz warna silver untuk mengantar sabu dari Tarakan ke Kabupaten Berau.

Untuk AWP perannya sama dengan WP,  AWP bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu provider telekomunikasi di Tarakan. Keduanya bekerja atas perintah seseorang berinisial R,” sebutnya.

“Tersangka AWT (27), juga memiliki peran yang sama dengan WP, yaitu kurir. AWT merupakan karyawan swasta di salah satu provider telekomunikasi,” sebutnya.

Adapun tersangka DK berdasarkan hasil penyelidikan berperan peran menyiapkan dua mobil yang sudah berisi sabu dan memarkirkannya di sebuah tempat. DK juga sebagai orang yang menyerahkan kunci dan STNK mobil kepada WP.

Pemusnahan barang bukti dengan cara mencampurkan sabu dengan air dalam drum, kemudian diaduk sampai larut yang hasil campuran dibuang ke saluran air kotor. Sebelum dibuang, Polisi telah memastikan bahwa narkotika tidak lagi dapat digunakan.

“Pemusnahan yang disaksikan seluruh perwakilan instansi keamanan, Kejaksaan dan Pengadilan sebagai bentuk  transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum,” tuturnya.

Irjen Pol Hary menerangkan, keberhasilan Polda Kaltara mengamankan sabu seberat 74 kilogram diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 740 jiwa warga Indonesia dari penggunaan narkotika sabu.

Narkotika telah merusak masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, Polda Kaltara menegaskan dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dengan tidak hanya berhenti pada pelaku kurir.

“Polda Kaltara berkomitmen membasmi narkotika sampai akar-akarnya dan memastikan efek jera terhadap pelaku,” tegasnya.