Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal, Warga Pakistan Tertangkap di Pulau Sebatik

oleh -155 views
oleh
Penyerahan warga Pakistan oleh Personel Lanal Nunukan kepada kantor Imigrasi Nunukan

NUNUKAN.LK– Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap pria asal Pakistan, Inayat Khan (34), Inayat diduga hendak ke Malaysia, melalui jalur ilegal di perbatasan pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan Fredy mengatakan, Inayat Khan diamankan dalam operasi pengawasan warga asing oleh TNI AL Lanal Nunukan bulan November 2024.

“Kasus keimigrasian warga Pakistan ini hasil penindakan personel Lanal Nunukan yang perkaranya dilimpahkan ke Imigrasi Nunukan,” kata Fredy Selasa (03/12/2024).

Kronologi penangkapan warga Pakistan bermula dari informasi diterima Lanal Nunukan, terkait akan adanya seorang pria hendak melakukan perjalanan luar negeri secara ilegal dari pulau Sebatik menuju Tawau, Sabah Malaysia.

Inayat Khan sendiri tiba di Nunukan tanggal 25 November 2024 setelah melakukan perjalanan dari Pakistan menuju bandar udara internasional Soekarno Hatta Jakarta dan melanjutkan ke kota Tarakan hingga tiba di Nunukan.

“Inayat masuk Indonesia secara resmi menggunakan paspor dan visa, jadi secara aturan kedatangannya legal menurut aturan keimigrasian,” sebutnya.

Fredy menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim inteldakim Imigrasi Nunukan, Inayat sengaja masuk Indonesia dengan tujuan sebatas transit untuk melakukan perjalanan secara ilegal ke wilayah Malaysia.

Alasan masuk Malaysia melalui jalur ilegal di pulau Sebatik dikarenakan Inayat telah mendapat blacklist dari negara Malaysia pada tahun 2023 akibat masa berlaku paspor habis dan pelanggaran izin tinggal atau overstay.

“Orang ini pernah di deportasi dan dilarang masuk Malaysia, makanya dia memilih pulau Sebatik untuk kembali bisa masuk ke Malaysia,” terangnya.

Inayat mengaku memiliki keluarga yang bermukim wilayah Malaysia dan pernah beberapa bukan tinggal disana sambil bekerja sebagai pedagang barang – barang kebutuhan rumah tangga di lingkungan perusahaan kelapa sawit.

Dari pengalaman itulah, Inayat merasa penghasilan kerja di Malaysia cukup besar daripada tinggal di Pakistan. Dari hasil kerja itulah, warga Pakistan ini bisa mengirim uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya di Pakistan.

“Kerja Inayat di Malaysia jualan peralatan dapur seperti panci, kuali, teko dan lainnya. keuntungan hasil kerjanya dikirimkan ke istrinya di Pakistan,” bebernya.

Inayat sempat bersujud dan menangis meminta agar kantor Imigrasi Nunukan tidak dideportasi ke Pakistan. Persoalan ekonomi menjadi alasan Inayat masih berharap bisa melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja.

Meski keberadaan di Indonesia masuk secara resmi, namun kantor Imigrasi berhak melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dan blacklist karena berusaha keluar wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

“Pasal 9 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan setiap orang asing yang masuk atau keluar Indonesia wajib melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi,” tegasnya.