NUNUKAN.LK – Memasuki masa tenang Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, membagikan stiker bertulisan gerakan 10.000 keluarga tolak politik uang untuk dipasangkan di rumah-rumah warga.
“Kita libatkan 60 relawan anak muda dari pelajar, mahasiswa muda dan dibantu Panwascam membagikan stiker gerakan tolak politik uang di Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran, Selasa (26/11/2204).
Relawan-relawan yang telah direktur akan menyebar ke perkampungan-perkampungan penduduk untuk memasang stiker gerakan tolak politik uang, namun begitu pemasangan stiker di rumah warga tetap harus mendapat izin pemilik rumah.
Lewat gerakan ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada di Nunukan dapat berjalan secara demokratis tanpa ada embel-embel politik uang yang selama ini sebagai musuh terberat menciptakan Pilkada dan Pemilu bersih.
“Tidak tidak henti-hentinya Bawaslu mengedukasi ke masyarakat bahwa politik uang itu kejam karena dapat merusak proses demokrasi,” tuturnya.
Yusran menuturkan, pemasangan stiker gerakan anti politik yang dilaksanakan satu hari setelah memasuki masa tenang tanggal 25 November sekaligus bersamaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilkada gubernur dan bupati.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu terkait politik uang yang disebarkan masing-masing paslon, namun begitu, dirinya tetap minta masyarakat melaporkan jika melihat dan menemukan bukti politik uang.
“Informasi politik uang selalu ada ya, tapi kita tidak mungkin memproses tanpa bukti dan fakta, makanya kami butuh kerjasama dengan semua pihak,” ucapnya.
Untuk lebih menggelorakan tolak politik uang, Bawaslu Nunukan berjanji akan memberikan reward sebesar Rp 1 juta bahkan lebih apabila ada masyarakat yang berani melaporkan politik uang ke petugas Bawaslu.
Pencegahan politik uang harus dilakukan apabila masyarakat ingin mendapatkan pemimpin yang jujur dan adil, sebab seseorang yang terpilih menjadi kepala daerah lewat politik uang akan membuang peluang untuk korupsi.
“Pemasangan stiker tolak politik adalah bagian dari akhir upaya Bawaslu sebelum memasuki waktu pencoblosan, Kami juga minta pendakwa di masjid dan gereja ikut menyuarakan tolak politik uang ke umatnya,” bebernya.
Yusran mengaku penindakan terhadap pelaku politik uang cukup sulit karena Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 hanya memuat 1 pasal menjelaskan money politik, hal ini tentunya menjadi kendala bagi Bawaslu maupun Gakkumdu.
Meski begitu, Yusran tetap optimis mampu menjerat pelaku politik yang apabila memiliki bukti dan data, sebab selama ini Bawaslu Nunukan telah 2 kali memproses pelanggaran politik uang yang terbukti di tingkat pengadilan.
“Transaksional politik uang semakin massif, jadi petugas juga harus lebih massif mengawasi, terutama di lokasi-lokasi rawan,” tutupnya.