NUNUKAN.LK– Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad RI – Malaysia berhasil mengamankan 960 pcs kosmetik ilegal merk Yanko asal Malaysia, yang diselundupkan di wilayah perbatasan pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Kosmetik ilegal ditemukan tanpa pemilik di sekitar dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat,” kata Dansatgas pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, Selasa (19/11/2024).
Penggagalan penyelundupan kosmetik dilakukan tim gabungan TNI – Polri dalam giat patroli Senin 18 November 2024 di sekitar dermaga Bambangan. Empat personel Satgas Pamtas yang diturunkan dipimpin oleh Serma Juri
Setelah melakukan penyisiran, tim gabungan menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam yang tidak diketahui pemiliknya berisi 40 bungkus kosmetik merk Yanko yang jumlah keseluruhan sebanyak 960 pcs.
“Dugaan sementara barang dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia masuk ke pulau Sebatik tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang,” sebutnya.
Setelah memastikan kosmetik tanpa pemilik, barang bukti kejahatan diamankan ke Pos Satgas Pamtas Ambalat Bambangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan.
Penangkapan kosmetik ilegal menjadi salah satu bentuk komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama aparat lainnya dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia dari berbagai kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terutama di titik-titik rawan seperti dermaga dan jalur-jalur tikus guna mencegah kegiatan ilegal,” tegas Letkol Arm Gde Adhy.
Sikap tegas Satgas Pamtas dibuktikan dengan berhasil mengamankan sejumlah tindak kejahatan, salah satunya menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX 4WD asal Malaysia yang ditemukan di Kecamatan Tulin Onsoi.
“Nomor mesin dengan dokumen STNK ketidaksesuaian, barang bukti mobil sudah serahkan ke KPPBC Nunukan,” tutupnya.