NUNUKAN.LK – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, telah menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, setelah melaksanakan rapat pleno terbuka kemarin malam, Senin 23 September 2024.
Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah mengatakan, pelaksanaan rapat pleno pengundian nomor urut Paslon Pilkada Nunukan yang digelar di halaman kantor KPU Nunukan dihadiri ketiga Paslon dengan jumlah massa tiap paslon maksimal 30 orang.
“Berhubung halaman KPU cukup kecil dan demi keamanan, kami batasi jumlah massa pendukung tiap Paslon yang hadir di rapat pleno terbuka,” kata Rico, Selasa (24/09/2024).
Proses pengundian nomor urut Paslon peserta Pilkada 2024 dimulai dari masing-masing calon bupati dan wakil bupati, secara bergantian mengambil bola dalam gelas kaca yang disiapkan, sebagai penentu nomor urut.
Dari hasil pengambilan bola tersebut, KPU Nunukan memberikan kotak bulat kepada masing-masing paslon untuk dibuka, dimana Paslon H. Andi Akbar – Serfianus mendapatan nomor urut 01, Paslon H. Basri – H. Hanafiah mendapatkan nomor urut 02 dan Paslon H. Irwan Sabri – Hermanus mendapat nomor urut 03.
“Malam itu juga kita terbitkan surat berita Nomor : 1560/PL.02/3 PA/6503/tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024,” sebutnya.
Usai melaksanakan pengundian nomor urut peserta Pilkada Nunukan, masing-masing Paslon diminta untuk menandatangani naskah deklarasi damai Pilkada Nunukan ditandai dengan pemberian plakat dari KPU Nunukan.
Penandatanganan naskah deklarasi damai diikuti pula oleh KPU Nunukan, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Kepala Pengadilan Negeri Nunukan, Kapolres Nunukan, Danlanal Nunukan, Dandim 0911/Nunukan dan Bawaslu Nunukan.
Adapun isi deklarasi deklarasi damai berbunyi, Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik Pengusul beserta Tim Kampanye dan para pendukung berjanji.
- Mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang.
- Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kami harap masing-masing paslon bisa mentaati naskah deklarasi untuk dilaksanakan selama berlangsungnya Pilkada Nunukan,” terangnya.