KPU Nunukan Tentukan Lokasi Pemasangan APK Pilkada di 141 Lokasi

oleh -831 views
oleh
Bendera Parta Politik perserta Pilkada terpasang di halaman kantor KPU Nunukan

NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menggelar rapat koordinasi bersama TNI – Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan dan perwakilan Bakal Pasangan Calon (Paslon) membahas titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Pembahasan ini sangat penting karena agar pemasangan APK tidak melanggar ketentuan aturan ditetapkan bersama,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, M. Rusli Hairuddin, Sabtu (21/09/2024).

Titik-titik lokasi APK yang telah dibahas dan ditetapkan bersama dalam rapat berjumlah 144 titik yang tersebar di 141 lokasi, dimana dalam tiap kecamatan memiliki jumlah titik APK berbeda sesuai tingkat keramaian dan jumlah pemilih.

Masing-masing perwakilan Bapaslon yang hadir dalam rapat diminta untuk menginformasikan kepada tim kampanye agar mematuhi aturan pemasangan APK, begitu pula kepada Bawaslu dan Satpol PP agar bisa menertibkan APK yang dinilai melanggar.

“Berapa ukuran APK belum muncul dalam rancangan peraturan KPU terbaru, makanya tadi kami belum bahas hal ini,” sebutnya.

Semua titik-titik APK telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah, kalaupun Paslon hendak memempatkan APK di rumah-rumah pribadi warga, maka harus dilengkapi surat bukti persetujuan dari pemilik lahan atau tempat.

Larangan penempatan APK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya seperti fasilitas umu, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah dan termasuk median jalan dan lampu jalan milik pemerintah daerah.

“Pemasangan APK diluar titik-titik ditetapkan oleh KPU silahkan berkoordinasi dengan pemilik lahan atau pemerintah setempat,” ucapnya.

Selain persoalan AKP, KPU juga meminta Bapaslon segera menyusun tim kampanye dan media sosial karena masa kampanye segera dimulai setelah penarikan dan pengumuman nomor urut Paslon Pilkada Nunukan tanggal 23 September 2024.

Rusli menuturkan, melihat dari pengalaman PIlkada dan Pemilu sebelumnya, jumlah akun media sosial milik Paslon tidak terlalu banyak, meski begitu, KPU memberikan kesempatan jumlah media sosial tidak melebihi 20 akun,

“Akun-akun media sosial Paslon harus dilaporkan ke KPU dan Polres setempat untuk pemantauan dan pengawasan kegiatan media sosial tersebut,” jelasnya.