NUNUKAN.LK – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebanyak 153. 204 orang.
‘’DPT Nunukan untuk Pilkada sebanyak 153.204 atau bertambah sekitar 551 pemilih dari yang dituangkan dalam DPS yakni 152.653 pemilih,’’ kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nunukan, Dedi, Sabtu (21/9/2024).
Keputusan penetapan DPT Pilkada Nunukan diambil dalam rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT tingkat kabupaten pemilihan Gubernur dan Bupati yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 1544/PL. 02. 1-BA/6503/2024.
Adapun pertambahan jumlah DPT berasal dari evaluasi masyarakat dan hasil pemantauan serta pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan di sejumlah wilayah hingga ke pelosok pedalaman.
Penambahan DPT sebagian besar berasal pendatang luar daerah seperti Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur yang masuk atau bermukim di wilayah Nunukan dan data baru dari pemilih pemuda,
“Warga pendatang itu masuk ke Nunukan bekerja di perusahaan kelapa sawit dan bekerja sebagai petani rumput laut,’’ jelasnya.
Dedi merincikan, Kabupaten Nunukan memiliki 21 Kecamatan dengan jumlah Desa mencapai 240. Untuk melaksanakan Pemilu tahun 2024, KPU telah menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 504 lokasi.
Dari 153.204 DPT di Pilkada 2024, terdapat 1.040 DPT yang berada di tiga TPS Lokasi Khusus (Loksus) dengan rincian, 1 TPS Loksus di Kecamatan Sebuku untuk memfasilitasi para karyawan perusahaan kelapa sawit.
“Sedangkan 2 TPS loksus lainnya di Kecamatan Nunukan beralamat di Lapas Kelas II B Nunukan, untuk memfasilitasi warga binaan,” bebernya.
Selain itu, KPU Nunukan juga merekomendasikan penghapusan 4.763 calon pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di satu tempat. Keberadaan orang – orang tersebut tidak ditemukan karena bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Penghapusan 4.763 data pemilih tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Nunukan.
‘’BP2MI sudah memastikan tidak ada laporan kedatangan 4.763 TKI yang memiliki KTP Nunukan, jadi kita hapus mereka dari daftar pemilih,’’ tuturnya.
Adapun Jumlah DPT tiap kecamatan sebagai berikut
1. Kecamatan Sebatik, Jumlah TPS 13 – Jumlah DPT : 5.125 |
2. Kecamatan Nunukan, Jumlah TPS 111 – Jumlah DPT : 49.283 |
3. Kecamatan Sembakung, Jumlah TPS15 – Jumlah DPT : 4.785 |
4. Kecamatan Lumbis, Jumlah TPS 31 – Jumlah DPT : 4.573 |
5. Kecamatan Krayan, Jumlah TPS 23 – Jumlah DPT : 2.674 |
6. Kecamatan Sebuku, Jumlah TPS 23 – Jumlah DPT : 8.481 |
7. Kecamatan Krayan Selatan, Jumlah TPS 13 – Jumlah DPT : 1.088 |
8. Kecamatan Sebatik Barat, Jumlah TPS 22 – Jumlah DPT : 9.039 |
9. Kecamatan Nunukan Selatan, Jumlah TPS 43 – Jumlah DPT : 18.788 |
10. Kecamatan Sebatik Timur, Jumlah TPS 26 – Jumlah DPT : 10.564 |
11. Kecamatan Sebatik Utara, Jumlah TPS 13 – Jumlah DPT : 5.960 |
12. Kecamatan Sebatik Tengah, Jumlah TPS 18 – Jumlah DPT : 6.781 |
13. Kecamatan Sei Menggaris, Jumlah TPS 19 – Jumlah DPT : 7.350 |
14. Kecamatan Tulin Onsoi, Jumlah TPS 21 – Jumlah DPT : 7.706 |
15. Kecamatan Lumbis Ogong, Jumlah TPS 26 – Jumlah DPT : 2.283 |
16. Kecamatan Sembakung Atulai, Jumlah TPS 11- Jumlah DPT : 2.269 |
17. Kecamatan Krayan Tengah, Jumlah TPS 11 – Jumlah DPT : 1.040 |
18. Kecamatan Krayan Timur, Jumlah TPS 17 – Jumlah DPT : 1.204 |
19. Kecamatan Krayan Barat, Jumlah TPS 25 – Jumlah DPT : 2.327 |
20. Kecamatan Lumbis Pensiangan, Jumlah TPS 13 – Jumlah DPT Total : 1.232 |
21. Kecamatan Lumbis Hulu, Jumlah TPS 10 – Jumlah DPT : 652 |