NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan/LO masing-masing Pasangan Calon (Paslon) membahas aturan dan mekanisme pengelolaan dana kampanye di Pilkada Nunukan.
“Tadi sudah kami sampaikan semua Bapaslon harus menyerahkan atau menyampaikan rekening dana kampanye paling lama 24 September 2024,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Nunukan, Abdul Rahman, Jumat (20/09/2204).
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon yang telah diserahkan ke KPU Nunukan, akan diumumkan apabila terdapat kekeliruan administrasi untuk segera dilakukan perbaikan data dari tanggal 25 – 27 September 2024.
Setelah proses LADK selesai, masing-masing Paslon bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDK) yang disiapkan KPU untuk memudahkan tiap Paslon dalam hal pencatatan atau pelaporan dana kampanye.
“Semua dana kampanye baik bantuan uang maupun barang harus dilaporkan secara lengkap dan terperinci dalam aplikasi SIDK,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, penerimaan dana kampanye yang didapatkan dari sumbangan pasangan calon tidak terbatas, begitu pula penerimaan dana dari Partai Politik (Parpol) pengusung tidak terbatas, sedangkan sumbangan Parpol non pengusung maksimal Rp 750 juta.
Begitu pula sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta. Semua penyumbang dana kampanye harus dilengkapi identitas lengkap dan bukti penerimaan dilaporkan melalui aplikasi SIDK.
“Jika penerimaan dana kampanye melebihi batasan maksimal, maka dana tersebut akan disita dan dikembalikan ke kas negara,” terangnya.
Bentuk sumbangan dana kampanye dibagi dalam 3 kategori yaitu uang, barang dan jasa yang semua dikonversi dalam nilai rupiah dan sesuai aturan, KPU harus melakukan pemantauan setiap hari terkait pergerakan laporan LADK.
“Setelah semua Bapaslon laporkan dana kampanye secara lengkap, KPU menyiakan kantor akuntan publik yang akan mengaudit penggunaan dana kampanye itu,” tambahnya.
Hal paling penting dalam dana kampanye adalah larangan dan sanksi terkait dana kampanye sebagaimana tertuang pada Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 01 tahun 2015 yang berbunyi, Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye dari negara asing.
Dalam aturan tersebut juga melarang dari lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing memberikan bantuan. Larangan berlaku pula untuk penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitas.
“Termasuk pemerintah pusat dan daerah, BUMD dan BUMN serta BUMDes dilarang memberikan sumbangan dana kampanye,” tegasnya.
Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan Paslon melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain dikenakan sanksi pembatalan paslon, adapun paslon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan dilarang dikenakan sanksi berupa pembatalan paslon.
“Nah itu sanksi-sanksi yang harus diperhatikan Parpol dan Paslon jangan sampai salah menerima dana kampanye,”tutupnya.