NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, membuka rekrutmen pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhitung sejak 17 hingga 28 September 2024.
“Jumlah kebutuhan anggota KPPS Pilkada Nunukan sebanyak 3.528 orang untuk mengawal 504 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, M. Rusli Hairuddin, Kamis (19/09/2024).
Rekrutmen anggota KPPS Pilkada Nunukan menggunakan sistem manual, dimana calon pelamar bisa langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan masing-masing membawa berkas atau meminta formulir untuk diisi.
Penggunaan sistem manual bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, sebab rekrutmen KPPS sebelumnya di Pemilu yang menggunakan aplikasi SIAKBA mengalami kendala bagi pelamar berdomisili di wilayah pedalaman.
“Beberapa wilayah pedalaman di Kabupaten Nunukan tidak terjangkau internet, walaupun ada sangat sulit jaringan di sana, jadi kurang efektif menggunakan aplikasi,” sebutnya.
Berkas administrasi yang telah diisi dan diserahkan oleh calon anggota KPPS akan teruskan oleh PPS tiap kecamatan untuk mengupload data pelamar ke sistem aplikasi SIAKBA, termasuk data-data lainnya yang dibutuhkan.
Upaya lain kemudahan yang dilakukan KPU Nunukan adalah meminta Pemerintah Nunukan memberikan dispensasi biaya gratis pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS baik di puskesmas maupun RSUD.
“Pilkada tahun 2020 pemeriksaan kesehatan dikenakan biaya karena banyak hal harus diperiksa seperti gula darah, kolesterol dan lainnya,” ujarnya.
Calon pelamar anggota KPPS yang terdaftar sebagai KPPS di Pemilu atau Pilkada tahun sebelumnya diperbolehkan kembali menjadi anggota KPPS selama memenuhi syarat administrasi dan ketentuan aturan berlaku.
Tiap PPS diharuskan bisa merekrut 7 orang anggota KPPS dan jika jumlah pendaftar lebih dari 7 orang, maka diperlukan seleksi wawancara, termasuk pendidikan, pengetahuan kepemiluan hingga penguasan wilayah kerja.
“Kalau pendaftar lebih dilakukan seleksi, kalau pelamar kurang bisa berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, organisasi adat atau guru-guru yang bisa dijadikan KPPS,” bebernya.
Rusli menututkan, rektrutmen anggota KPPS harus memiliki ijazah setingkat SMA, namun jika misalnya di wilayah pedalaman tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup, syarat tersebut dapat diturunkan ke menggunakan ijazah SMP.
Kalaupun syarat ijazah SMP tetap tidak terpenuhi karena minimnya SDM, KPU Nunukan mengizinkan lulusan setingkat SD direkrut menjadi anggota KPPS dengan cacatan bisa membawa dan menulis serta berhitung.
“Terakhir kalau syarat pendidikan SD masih tidak terpenuhi, KPU bersama PPS bisa memilih orang yang bisa baca tulis dan berhitung di wilayah itu menjadi KPPS,” ungkapnya.