NUNUKAN.LK– Mantan Direktur RSUD Nunukan, DL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Nunukan
“Tadi pagi tersangka DL dipanggil untuk keperluan pemeriksaan perkara sekaligus penetapan tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, Rabu (18/092024.
Penetapan tersangka terhadap mantan direktur RSUD Nunukan tertuang dalam surat nomor : Print -79/O.4.16/FD/1/09/2024 tertanggal 18 September 2024. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose.
Dimana tim penyidik Kejari Nunukan telah menemukan lebih 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka DL bersama-sama melakukan tindak pidana dengan NH selalu mantan bendahara RSUD Nunukan.
“Antara DL dan NH ini bekerjasama atau bermupakat melakukan dugaan korupsi dana Covid yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan,” sebutnya.
Bersamaan penetapan tersangka, Kejari Nunukan langsung melakukan penahanan atas surat perintah penahanan Nomor : Print- 80 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan,
Penahanan DL dilakukan atas pertimbangan subjektif oleh tim penyidik Kejari Nunukan, sebagai upaya menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
“Demi keamanan dan kemudahan proses pemeriksaan selanjutnya, Kejari Nunukan menilai perlu kiranya mengamankan tersangka dengan penahanan,” ujarnya.
Ricky menturkan, penetapan tersangka DL melalui proses panjang secara menyeluruh dalam ruang lingkung satu tahun anggaran periode Januari 2021 sampai Februari 2022, dengan memeriksa 49 orang saksi dan menyita 786 item barang bukti dan serta 5 alat bukti surat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp, 2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan DL bersama-sama dengan NH.
“Awalnya dugaan kerugian daerah sekitar Rp 3,3 miliar, tapi setelah diteliti terdapat pembayaran yang bisa dibuktikan oleh NH sekitar Rp 1,6 miliar ke kas RSUD Nunukan,” bebernya
Terjadinya tindak korupsi oleh DL dan NH dikarenakan keduanya melakukan perbuatan -perbuatan baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangan serta melanggar peraturan perundang-undangan.
DL selalu Direktur RSUD Nunukan yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sengaja menggunakan anggaran BLUD RSUD untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan pembayaran pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia di RSUD Nunukan tidak terbayar hingga menimbulkan utang,” jelasnya.
Úntuk menutupi perbuatannya, DL dan NH bermufakat jahat berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan.
Keterlibatan mantan Direktur RSUD Nunukan diperkuat pula oleh keterangan tersangka NH yang memberikan pernyataan secara mutlak bahwa segala pencairan dan pelaporan administrasi maupun kebijakan menyalahi kewenangan atas perintah dari DL.
“NH juga mengaku diperintah oleh DL mencairkan transaksi anggaran belanja fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan hingga menimbulkan kerugian daerah,” ungkapnya