NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas persyaratan terhadap tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan di Pilkada 2024 yang hasilnya memenuhi syarat.
“Laman pengumuman bisa dibuka langsung melalui link https://bit.ly/Pengumuman_HasilPenelitian_Adm_Paslon_Nunukan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan,” Abdul Rahman, Sabtu (14/09/2024)
Pengumuman hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas dapat pula dibuka dengan cara melakukan scan barcode dalam sistem pengumuman iklan yang disebarluaskan oleh KPU melalui media massa.
Rahman menjelaskan, sesuai tahapan pencalonan Pilkada 2024, mulai 06 hingga 14 September merupakan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Nunukan.
“Untuk tanggal 13 sampai 14 September tahapan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Nunukan,” sebutnya.
Baca Juga : kpu-nunukan-sebut-berkas-tiga-bapaslon-pilkada-belum-penuhi-syarat-administrasi
Dengan diumumkannya hasil penelitian syarat administrasi tersebut, KPU Nunukan mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap masing – masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Nunukan.
Masyarakat juga dapat langsung datang ke Sekretariat KPU Nunukan di Jalan Sedadap Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, untuk melayangkan tanggapan terhadap ketiga Bapaslon.
“Bisa juga melalui SMS/ Whatsapp/Email ke KPU Nunukan, dengan batas waktu 15 sampai 18 September 2024. Tiap pesan masuk langsung ditindaklanjuti staf KPU,” tutur Rahman.
Pelaksanaan Pilkada Nunukan 2024 akan diramaikan oleh tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, masing-masing H. Basri – H. Hanafiah, H. Muhammad Andi Akbar – Serfianus dan H. Irwan Sabri – Hermanus.
Bapaslon H, Basri – Hanafiah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran ke KPU Nunukan, pada 27 Agustus, sedangkan Bapaslon H. Muhammad Andi Akbar – Serfianus pada 28 Agustus, adapun Bapaslon Irwan Sabri – Hermanus pada 29 Agustus
“Semua Bapaslon sudah melakukan perbaikan berkas administrasi sesuai syarat dan petunjuk KPU Nunukan yang hasilnya dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Rahman.