NUNUKNA.LK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, menyatakan berkas administrasi dari ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nunukan, belum memenuhi syarat ketentuan, sehingga perlu dilakukan perbaikan.
“Kita sudah melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi calon yang hasilnya terdapat beberapa berkas tidak berkesesuaian,” kata Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman, Jumat (06/09/2024).
Terhadap berkas tidak bersesuaian, KPU Nunukan memberikan waktu kepada ketiga Bapaslon untuk segera diperbaiki administrasi lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terhitung dari 06 – 08 September 2024.
Permintaan perbaikan berkas Bapaslon disampaikan oleh KPU Nunukan lewat surat berita acara ke masing-masing perwakilan LO, dengan mencantumkan jenis-jenis berkas perbaikan yang harus disesuaikan dengan aturan.
“Perbaikan berkas administrasinya lewat Silon, jadi berkas fisiknya tidak perlu dibawa atau diserahkan ke KPU,” jelasnya.
Rahman menerangkan, perbaikan berkas Bapaslon lebih dikarenakan adanya perbedaan data administrasi yang tidak bersesuaian antara penulisan gelar akademik di ijazah dengan keterangan pada Kartu Tanda Penduduk – elektronik (KTP-e)
Kemudian, terdapat kesalahan dalam mengupload atau memasukan data ijazah pada aplikasi Silon yang seharusnya dalam bentuk fotocopy yang dilegalisir, namun dalam verifikasi berkas berbentuk file foto ijazah.
“Tidak bersesuaiannya berkas dikarenakan kurang cermatnya memahami aturan, misalnya ijazah foto copy malah dikirimkan file foto ijazah,”bebernya.
Masing-masing Bapaslon diminta tepat waktu dalam memperbaiki kelengkapan berkas administrasi agar tahapan – tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan tahun 2024 yang telah disusun tidak terganggu.
Selain meneliti berkas administrasi yang telah diserahkan lewat Silon, KPU Nunukan dalam waktu bersamaan memverifikasi resume hasil pemeriksaan kesehatan ketiga Bapaslon di rumah sakit Jusuf SK Tarakan.
Dimana, kata Rahman, pemeriksaan kesehatan Bapaslon merupakan bagian dari persyaratan berkas administrasi pendaftaran calon yang harus dipenuhi, jika tetap ingin melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah kita verifikasi yang hasil disampaikan lewat Silon, jadi dan semua paslon pasti sudah mengetahui,” terangnya.
Rahman mempersilahkan perwakilan LO yang hendak mendapatkan informasi lebih lengkap terkait perbaikan berkas administrasi maupun hal lainnya berhubungan dengan tahapan Pilkada untuk datang ke KPU Nunukan.
“Saya kira semua LO Bapaslon pasti sudah memahami mekanisme tahapan Pilkada, kalau ada informasi silahkan datang ke KPU,” tutupnya.