Terlilit Utang dan Doyan Judi Online, Pria di Nunukan Nekat Curi Hp dan 3 kotak Amal Masjid

oleh -768 views
oleh
Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa memperlihatkan pelaku pencurian handphone dan kotak amal masjid

NUNUKAN.LK –Pria pengangguran berinisial RT (22) warga jalan Pembangunan Rt. 10 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan  Nunukan, Kabupaten Nunukan, nekat mencuri 3 buah kotak amal masjid dan 1 unit handphone lantaran terbelit utang dan doyan main judi online,

Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan, pelaku ditangkap Polisi atas laporan seorang warga yang kehilangan handphone yang sedang di cas di masjid Darus Sholah Jalan Tawakal RT 07, Kelurahan Nunukan Barat.

“Pemilik handphone ini anak pelajar dan saat itu sedang berada masjid untuk cas handphone yang tidak jauh dari sekolahnya Madrasah Al-khairat,” kata Barasa, Selasa (27/08/2024).

Polisi yang menindaklanjuti laporan melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, dimana tampak terlihat seorang pria masuk ke masjid dan mengambil Hp.

Setelah memastikan identitas dan keberadaannya, unit Reskrim Polsek Nunukan bergerak cepat melakukan upaya paksa penangkapan pelaku rumahnya jalan Pembangunan Rt. 10 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan  Nunukan.

“Dilokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa Hp merk Oppo A54 sesuai petunjuk korban pemilik barang,” tuturnya.

Dikatakan Barasa, pelaku awalnya masuk masjid Darus Sholah hendak mencuri kotak amal, namun niat tersebut dibatalkan karena isi kotak amal kosong, sehingga pelaku mengalihkan sasaran mencuri Hp yang sedang di cas.

Selain mencuri handphone di masjid Darus Sholah, pelaku dihari yang sama pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 06:20 Wita terekam kamera CCTV melakukan pencurian kotak amal di masjid Al Aziz di Jalan Pasir Putih Nunukan.

“Modusnya pelaku berpura – pura hendak sholat, padahal niat mencuri kotak amal masjid yang berisi uang Rp 268.000,” sebutnya.

Setelah berhasil mencuri kotak amal, pelaku naik sepeda motor pergi menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) jalan Kampung Jawa Nunukan, di sana pelaku memecahkan kaca kotak amal masjid menggunakan potongan kayu.

Merasa belum cukup dengan hasil curiannya, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan masuk mencuri 2 kotak amal masjid Al Amin di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat. Keberadaan pelaku terekam kamera CCTV masjid sekitar pukul 01:30 Wita

“Kotak amal masjid Al Amin dibawa ke rumahnya naik sepeda motor lalu di rusak menggunakan besi skop, kotak amal ini berisi uang Rp 933.000,” tuturnya.

Aksi pencurian pelaku didasari atas kebutuhan hidup yang mendesak karena memiliki banyak utang yang harus dibayar, pelaku juga menghabiskan uang curian untuk bermain judi online dan biaya hidup sehari-hari.

“Pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana ancamannya dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” ungkap Barasa.