NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mulai 24 Agustus 2024 mengumumkan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan yang akan berakhir 26 Agustus 2024 mendatang.
“Pengumuman pendaftaran berlangsung selama 3 hari dan kepada pasangan calon yang hendak mendapatkan informasi bisa menghubungi bagian layanan informasi KPU,” kata Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, Sabtu (24/08/2024).
Rico mengingatkan pasangan calon dan Partai Politik (Parpol) agar dapat memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi berkas nantinya dilakukan oleh KPU Nunukan dapat berjalan lancar.
Tahapan pengumuman pendaftaran yang berakhir pada 26 Agustus akan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran hari kedua dan pertama yakni 27-28 Agustus dibuka pukul 08.00 -16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 Wita,” sebutnya.
Kepada pasangan bakal calon dan Partai Politik (Parpol) yang ingin mendaftarkan pasangan calonnya dihimbau untuk lebih dulu mengkonfirmasi terkait jadwal waktu pendaftaran kepada bagian layanan informasi KPU Nunukan.
Kemudian lanjut dia, parpol dan pasangan calon yang hendak melakukan pendaftaran di KPU diingatkan agar dapat membawa kelengkapan administrasi dalam bentuk persetujuan dari DPP Parpol dan syarat minimal jumlah kursi maupun perolehan suara.
“Pasangan calon yang hendak mendaftar harus membawa langsung berkas persetujuan B1KWK dukungan Parpol, selebihnya bisa mengisi data Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” jelasnya.
Setelah memastikan berkas pasangan bakal calon lengkap, KPU Nunukan akan memberikan surat pengantar melakukan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit yang telah ditentukan mulai 27 Agustus – 02 September 2024.
Bersamaan dengan berakhirnya pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon mulai 29 Agustus hingga 04 September, dan dilanjutkan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon pada 05 – 06 September.
“Pemeriksaan kesehatan seluruh pasangan calon kepada daerah di Kalimantan Utara terpusat di pada rumah sakit Tarakan dr H. Yusuf SK kota Tarakan,” tutur Rico.