NUNUKAN.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,063 kilogram di perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, beserta seorang juragan perahu jongkong berinisial YS (41) alias Anto.
“Pelaku diamankan 11 Agustus 2024 dengan barang bukti 10 bungkus sabu ukuran besar dan 2 bungkus ukuran kecil dalam tas ransel miliknya,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas Minggu (18/08/2024).
Penangkapan tersangka YS bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana kedatangan seorang pria dari Tawau, Sabah, Malaysia, melalui jalur ilegal di dermaga tradisional Lalosalo, Kecamatan Sebatik.
Setelah melakukan penyelidikan sejak 9 Agustus 2024, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mencurigai seorang pria yang baru datang dari Tawau dengan menggendong tas ransel warna hitam mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
“Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran untuk menghentikan sepeda motor, lalu memeriksa barang bawaan dalam tas,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, tim Satresnarkoba Polres Nunukan menemukan 10 bungkus ukuran besar dalam tas dan dua bungkus plastik ukuran kecil tersimpan di samping tas.
Dari hasil pemeriksaan, bungkusan sabu 10 bungkus ukuran besar dan 2 bungkus ukuran kecil dengan total 10,063 gram merupakan narkotika jenis sabu yang sengaja dibawa oleh tersangka dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Nunukan.
“Tersangka bekerja sebagai juragan perahu jongkong yang biasa membuat buah kelapa sawit Sebatik untuk dijual ke Tawau, Malaysia,” sebutnya.
Kapolres menuturkan, tersangka memanfaatkan pekerjaanya sebagai juragan perahu jongkong agar lebih mudah menyelundupkan sabu dari Tawau masuk melalui jalur ilegal laut dan sungai di perbatasan pulau Sebatik.
Tersangka dalam pemeriksaan mengaku pada 10 Agustus 2024 dihubungi Akmal yang merupakan keluarganya dan seorang narapidana tahanan di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengambil sabu di Tawau.
“Akmal ini ipar dari YS. Akmal menghubungi YS minta tolong ambil barangnya di Tawau untuk dibawa ke Sebatik karena hanya YS yang bisa dipercaya Akmal,” jelas Kapolres.
Sebelum memenuhi permintaan Akmal, YS telah diberitahu bahwa jumlah sabu yang akan diambil sebanyak 10 kilogram. Tersangka selanjutnya pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 03:00 Wita berangkat menuju Tawau membawa muatan kepada sawit.
Perahu bermuatan kelapa sawit milik tersangka tiba di batu 7 payung Tawau, setelah melakukan bongkar muat kelapa sawit, YS menghuhubungi Akmal menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di Tawau.
“Tersangak bertemu dengan orang suruhan Akmal di batu 5 Tawau, sekitar pukul 12:00 Wita, orang itu datang pakai mobil Hilux menyerahkan sabu,” bebernya.
Usai menerima tas berisi sabu, tersangka YS kembali ke lokasi batu 7 Tawau tempat perahunya sandar. Tidak berselang lama, Akmal kembali menghubungi YS memastikan barang sudah diterima dan meminta agar berhati-hati.
Tersangka sempat mengambil sedikit sabu dari salah satu bungkusan besar, sabu itu nantinya akan digunakan sendiri oleh tersangka. Dari pekerjaan ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.
“Pukul 19:30 tersangka sampai di Sebatik, lalu Akmal mengirimkan nomor telepon seseorang yang tidak dikenal, orang itu nantinya akan mengambil sabu ke tersangka YS,” terangnya.