Polres Nunukan Tangkap IRT Asal Sulsel Bawa Titipan Sabu dari Malaysia

oleh -1,338 views
oleh
Sabu 213 gram dikemas dalam bungkusan teh merk BOH

NUNUKAN – Polres Nunukan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SR (42) membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 213 gram dalam bungkus teh yang merupakan titipan pasangan suami istri dari Lahad Datu, Sabah, Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, perempuan asal Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut diamankan Rabu (17/07/2024) sekitar pukul 12.34 Wita di Pos Pemeriksaan Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

“Pelaku salah satu dari calon penumpang kapal KM Thalia yang akan berangkat dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju pelabuhan Parepare, Sulsel,” kata Taufik, Jumat (19/07/2024).

Sebelum berhasil mengamankan SR, team gabungan Satresnarkoba bersama Polsek KSKP dan petugas Bea Cakai mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Nunukan.

Team gabungan yang melakukan penyelidikan mencurigai rombongan warga Indonesia yang baru datang dari Tawau, Sabah Malaysia, berjumlah 16 orang terdiri 4 orang perempuan dewasa, 4 orang laki – laki dewasa, 4 orang anak perempuan dan 4 orang anak laki-laki.

“Rombongan ini berangkat dari Tawau menuju perbatasan Sebatik tanggal 16 Juli 2024, kemudian melanjutkan perjalanan ke Nunukan,” sebutnya.

SR bersama teman-temannya sempat menginap di rumah warga di Nunukan, Polisi yang mencurigai keberadaan rombongan melakukan pemeriksaan barang bawaan namun tidak menemukan narkotika sabu.

Penyelidikan dugaan penyelundupan narkoba dikembangkan dengan pemeriksa puluhan karung barang-barang dan drum milik penumpang atas nama Sarmin dan teman-temannya yang telah berada di halaman pelabuhan Tunon Taka.

“Kita lakukan pemeriksaan secara manual dan menggunakan mesin X-ray milik Bea Cukai disaksikan masing-masing pemilik barang,” sebut Kapolres.

Dari puluhan karung barang diperiksa, terlihat satu karung bertulisan RS Sul – Asse yang didalamnya terdapat sebuah ember berisi 4 bungkus teh bubuk merk BOH dibalut dengan lakban warna bening dan barang-barang lainnya.

Kecurigaan petugas terhadap SR terbukti dengan ditemukannya 4 bungkus sabu yang disimpan dalam tiap bungkus teh. Sedangkan SR dalam keteranganya mengaku dirinya diminta membawa karung oleh SUL dan ASSE warga Lahad Datu, Sabah, Malaysia

“SR dijanjikan upah sebesar RM 200 atau setara Rp 680 ribu oleh suami istri SUL dan Asse yang berada di Malaysia,”