Edarkan Sabu Paket Hemat, Dua IRT di Sebatik Timur Diamankan Polisi

oleh -1,832 views
oleh
Dua perempuan pengedar sabu di Sebatik Timur

NUNUKAN – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, SUS (41) dan KUR (34) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu paket hemat

Plt Kasi Humas Polres Nunukan AKP Zainal Yusuf mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan H. Beddu Rahim RT. 07 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti sabu.

“Waktu diamankan Polisi, SUS dan KUR terlihat membuang sesuatu dari tangannya berupa tisu putih yang di dalamnya berisi bungkusan sabu,” kata Zainal, Senin (08/07/2024).

Dari tangan SUS, Polisi menyita satu bungkus sabu seberat 5,83 gram dan uang tunai Rp 200.000. Pelaku menerangkan bahwa barang bukti diperolehnya dari seorang laki – laki berinisial MUS yang merupakan suaminya sendiri.

SUS juga mengaku memberikan 2 bungkus sabu kepada KUR untuk di jual kepada pelanggan di Sebatik, adapun uang hasil penjualan akan digunakan bersama-sama untuk keperluan hidup sehari-hari karena keduanya tinggal satu rumah.

“Untuk MUS sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bulan April 2024 lalu,” sebutnya.

Saat diamankan, KUR tidak berdaya ketika polisi menemukan 2 bungkus plastik ukuran kecil berisi sabu seberat 0,32 gram terselip di celana jeans yang digunakannya. Untuk mengelabui petugas, KUR menyimpan sabu dalam tisu warna putih.

“Keduanya mengakui perbuatannya mengedarkan sabu, hubungan  KUR dan SUS hanya teman biasa,” ungkapnya.