NUNUKAN – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melaksanakan operasi gabungan di wilayah perbatasan Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan yang selama ini menjadi titik rawat keluar masuk warga orang dan barang.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, operasi gabungan Imigrasi bersama Satgas Pamtas dan Kecamatan Krayan dan Krayan Barat menindaklanjuti laporan meningkatnya intensitas keluar masuk orang Desa Lembudud yang berbatasan dengan wilayah Serawak, Malaysia.
“Lembudud ini salah satu jalur titik ilegal di Kecamatan Krayan. Jadi perlu pengawasan ketat dari Imigrasi dan petugas penjaga perbatasan,” kata Adrian, Sabtu (06/07/2024).
Meski selama kegiatan operasi tim gabungan tidak menemukan keberadaan orang asing, Andrian menuturkan pengawasan ketat tetap harus dilakukan agar wilayah perbatasan tetap aman dari kegiatan ilegal.
Penggunaan jalur perbatasan Lembudud kebanyakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak pulang ke Indonesia. Intensitas kedatangan orang disana masih rendah karena akes jalan yang rusak sehingga menyulitkan transportasi.
“Ada permintaan dan Satgas Pamtas agar menjadikan Lembudud sebagai Entry Point (titik masuk) resmi, sehingga ada petugas yang berjaga mengawasi perbatasan disana,” bebernya.
Permintaan yang sama disampaikan Camat Krayan dan Camat Krayan Barat, keduanya meminta pendirian pos pengawasan kantor Imigrasi untuk dapat dimanfaatkan pelintas batas melakukan check poin keluar masuk wilayah Indonesia.
Bahkan, kata Adrian, Camat Krayan bersedia memberikan hibah tanah untuk pembangunan pos Imigrasi. Kedepan lahan tersebut kiranya dapat dimanfaatkan untuk penambahan pos entry resmi.
“Camat Krayan Rony Firdaus usulkan Imigrasi mengajukan Lembudud ke Menteri Hukum dan Ham dijadikan pos entry pos resmi,” bebernya.
Terpisah, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Fredy menuturkan, semua saran dan hasil operasi gabungan akan menjadi bahan laporan sekaligus evaluasi untuk Imigrasi.
“Untuk penambahan pos entry point di Krayan memerlukan persetujuan dan Surat Keputusan dari Menkumham dan memerlukan proses cukup panjang,” ucapnya.
Fredy berjanji akan melaksanakan sosialisasi mengenai perlintasan keimigrasian dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga dapat melintas, serta bagaimana kebijakan diberikan kepada masyarakat lokal keluar masuk tanpa dokumen.
“Saya rasa perlu sosialisasi di Krayan agar masyarakat tahu apa syarat perlintasan ada kebijakan seperti apa untuk masyarakat lokal diizinkan keluar masuk,” tutupnya.