NUNUKAN – Polisi menetapkan BA alias Emi (38) sebagai pelaku insiden pembunuhan berencana Yohanes Sutoyo (43), staf honorer bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan,
“Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama 3 tahun dan sudah hidup bersama layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, Kamis (27/06/2024).
Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 03:30 Wita di sebuah rumah di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Pelaku dalam keteranganya berdalih ada seorang pria tidak dikenal masuk rumahnya.
Keterangan pelaku hanyalah karangan yang dibuatnya untuk menutupi atau menghilangkan bukti-bukti pembunuhan, bahkan BA sengaja meletakan celana panjang miliknya beserta handphone di depan rumah seolah-olah milik pencuri yang tertinggal
“Setelah menusuk bagian leher dan data korban, pelaku panik ketakutan, lalu dia membuat skenario seolah-olah ada orang masuk rumah hendak mencuri dan membunuh korban,” ucapnya.
Untuk menutupi perbuatannya, BA sekaligus pelapor sempat menyebutkan nama seorang pria berinisial UN sebagai pelaku yang penusukan leher korban, UN sendiri merupakan mantan adik ipar dari pelaku dan kedua cukup dekat.
Lugsi menuturkan, penyelidikan Polisi terhadap UN tidak mendapati persesuaian keterangan saksi-saksi karena saat kejadian, UN berada di sebuah kebun yang jaraknya cukup jauh sekitar 40 menit dari lokasi kejadian.
“Ada 8 orang saksi diperiksa, keterangan mereka tidak satupun mengarahkan kepada UN, apalagi UN berada cukup jauh dari lokasi kejadian,” bebernya.
Polisi yang berusaha meneliti barang-barang bukti di lokasi kejadian menemukan adanya kejanggalan terhadap celana panjang di depan rumah korban yang semula diperkirakan milik pelaku pembunuhan.
Penyidik meminta UN mengenakan celana panjang tersebut untuk membuktikan apakah benar milik dia. Namun anehnya, ukuran celana tersebut tidak cocok dengan ukuran badan UI, malah sebaliknya celana lebih cocok dengan ukuran badan BA.
“Dari celana itukah perkara terungkap, pelaku pembunuhan adalah BA yang merupakan teman dekat korban sendiri atau lebih tepatnya kekasihnya,” tuturnya.
Penetapan BA sebagai pelaku diperkuat oleh keterangan kesaksian dari anak pelaku yang ketika kejadian berada di rumah, saksi menuturkan sempat mendengar ibunya cekcok adu mulut dengan korban.
Saksi yang tidur bersebelahan kamar dengan ibunya mendengar terjadi pertengkaran antara ibunya dengan korban sekitar pukul 02:30 Wita, pelaku berteriak “ Kau kenapa tidak kenalin saya ke keluargamu”.
“Tidak lama setelah keributan terdengar suara benturan dinding, lalu anak pelaku bangun dari tempat tidur melihat ibunya keluar dari kamar,” terangnya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian dari korban, pelaku keluar kamar menuju dapur mengambil pisau, dan secara diam – diam menusukkan pisau ke bagian leher hingga tembus sedalam 5 centimeter dan dibagian dada.
Motif pelaku melakukan pembunuhan disebabkan oleh korban tidak memberikan kepastian atas status hubungan kedua, padahal antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan layaknya suami istri dan korban selalu tidur di rumah pelaku.
“Setelah menusuk korban, pelaku menyuruh anaknya memanggil tetangga, pelaku sempat memeluk korban berkata “maafkan aku sayang sebanyak 2 kali,” ungkap Lusgi.