NUNUKAN– Tewasnya Yohanes Sutoyo (43) dalam peristiwa pembunuhan Selasa 25 Juni 2024 di Nunukan, ditengarai akibat kekecewaan perempuan berinisial BA alias Emi (38) menuntut kepastian status hubungan yang tidak kunjung dinikahi oleh korban.
Pelaku sendiri merupakan perempuan tanpa suami atau janda dengan 6 anak yang sejak tahun 2020 berkenalan dengan korban dan sejak saat itu, keduanya menjalin hubungan asmara layaknya suami istri tanpa status pernikahan.
“Pelaku ini sudah sering kali tanya ke korban soal status mereka, pelaku juga minta dinikahi karena tetangga di sekitar rumahnya sudah banyak tanya,” kata Kapolsek kota Nunukan Iptu D Barasa, Kamis (27/06/2024).
Polisi sempat kesulitan mengungkap perkara karena pelapor sekaligus pelaku membuat keterangan palsu rekayasa bahwa pembunuhan dilakukan orang lain inisial UN yang masuk rumahnya dengan hanya mengenakan celana dalam.
UN yang masuk rumah berusaha mengajak pelaku AB berhubungan badan, namun karena perbuatan itu diketahui oleh korban, UN langsung melakukan penganiayaan dengan menusuk leher korban menggunakan pisau.
“Pelaku ini membuat cerita seolah-olah korban dibunuh oleh UN, padahal dia sendiri pelakunya karena terbawa rasa kecewa tidak dinikahi,” bebernya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku menuju dapur mencuci pisau digunakan menikam darah. Pelaku yang panik sempat berupaya melarikan diri, namun niat batal karena tetangga telah berdatangan karena mendengar teriakan minta tolong.
Selama menjalani pemeriksaan, pelaku tidak menunjukan rasa bersalah ataupun ketakutan, sikap tenang ini membuat penyidik kesulitan, apalagi keduanya memiliki hubungan asmara yang cukup lama.
“Setelah menikam korban, pelaku mondar-mandir di rumah teriak-teriak minta tolong ke warga sambil menunjuk dari mana kamu masuk, pergi kamu,” tuturnya.
Penyidik Polsek kota Nunukan mengkategorikan pembunuhan yang dilakukan oleh BA terhadap teman pria atau kekasihnya sebagai pembunuhan berencana karena diawali dengan cekcok adu mulut atau pertengkaran.
“Kenapa dikategorikan pembunuhan berencana karena pelaku dengan sadar mengambil pisau di dapur lalu menusukkan pisau ke leher dan dada korban,” terangnya.
Terhadap perbuatannya, Polisi menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana Pasal 340 menerangkan barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup.
Sedangkan pada Pasal 338 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain karena mati diancam hukuman selama-lamanya 25 tahun, adapun bunyi Pasal 351 ayat (3) adalah jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, maka ancam hukuman selama 7 tahun.
“Ada 3 Pasal KUHP digunakan Polisi dalam pemeriksaan kasus tewasnya Yohanes Sutoyo (43), staf honorer bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan,” terangnya.