NUNUKAN – Pria di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, AN (33) amankan dilaporkan ke Polisi melalukan penipuan dan penggelapan uang penjualan rumput laut kering sebanyak 32 karung senilai Rp 20.000.000.
Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan, AN dilaporkan oleh korban Fir (51) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, yang merasa tertipu oleh ulah nakal pelaku dalam transaksi jual beli rumput laut.
“Korban FIR membeli rumput laut kering dari AN sebanyak 32 karung. Setelah uang dibayarkan, pelaku tidak kunjung menyerahkan barangnya,” kata Iptu Disco Barasa, Selasa (11/06/2024).
Kronologi penipuan dan penggelapan bermula Jumat 07 Juni 2024 sekitar pukul 08:00 Wita, korban menerima telepon dari pelaku yang menawarkan rumput laut siap jual sebanyak 32 karung dibuktikan dengan nota rumput laut.
Merasa sudah saling kenal lama, korban tanpa melihat kualitas rumput laut menyatakan bersedia membeli, namun dengan harga yang murah. Pelaku tanpa pikir panjang langsung menyetujui permintaan korban.
“Pelaku berjanji hari itu juga pukul 15:00 Wita akan mengantarkan rumput laut kepada korban sebanyak 32 karung,” sebutnya.
Bersamaan kesepakatan harga jual, AN mengirimkan nomor rekening miliknya melalui pesan Whatsapp kepada korban. Selang berapa jam kemudian, korban kemudian mengirimkan uang pembelian rumput laut sebesar Rp 20.000.000 melalui aplikasi Brimo.
Hingga sore pukul 17:00 Wita, pelaku AN tidak kunjung datang membawa rumput laut, korban yang mulai curiga menghubungi pelaku dengan maksud, menanyakan janjinya mengantar barang yang sebelumnya sudah disepakati.
“AN beralasan tidak jadi memberikan rumput lautnya masih basah, jadi pelaku janji mengembalikan uang korban,” ucapnya.
Pasca batalnya transaksi jual beli, AN sekitar pukul 23:00 Wita mengembalikan uang dengan cara transfer melalui rekening korban, namun korban protes karena uang dikirimkan pelaku hanya Rp 10.000.000.
Korban sempat bertanya kenapa hanya Rp 10.000.000 yang lalu dijawab oleh pelaku nanti dikirimkan sisanya, AN beralasan sudah terlanjur menarik dari buku rekening. Bujuk rayu dilancarkan pelaku itu berhasil menenangkan hati korban.
“Sejak hari itu AN tidak bisa dihubungi lagi, sampai perkara dilaporkan korban kemarin siang 10 Juli 2024 ke Polsek kota Nunukan,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan pencarian. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, dengan barang bukti nota pembelian rumput laut fiktif dan buku rekening bukti transfer uang
Kepala penyidik, AN mengakui semua perbuatannya, yang mana uang milik korban telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian menutupi hutangnya kepada pembeli rumput laut lainnya.
“Pelaku ini memiliki sangkutan hutang pembelian rumput laut kepada tiga orang, korbannya rata-rata warga Kecamatan Sebatik dan Nunukan,” tutur Barasa.