NUNUKAN– Tiga orang karyawan perusahaan kelapa sawit PT Bhumi Sei Menggaris Indah (BSI) terlibat perkelahian di lokasi mes perumahan Jalan Rayon C BSI RT 07 Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Akibat kejadian itu, dua karyawan AM (30) dan NA (42) dalam kondisi pengaruh alkohol mengalami luka serius hingga dilarikan ke rumah sakit akibat terkena tebasan parang rintis milik pelaku MDT (21)
“Pelaku dan korban saling mengenal dan tinggal bertetangga di komplek mess perumahan PT BSI Nunukan,” kata Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa, Rabu (29/05/2024).
Peristiwa perkelahian terjadi Kamis 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku MDT bersama temannya Bertin, Rio, Yusuf dan Akmal sedang duduk diteras rumah Rio sambil mengkonsumsi minuman beralkohol jenis black jack dan bernyanyi karaoke.
Dalam keadaan sedikit mabuk, pelaku mendengar suara lemparan batu di atap rumah sebanyak dua kali, pelaku kemudian bertanya kepada Rio apakah tidak dengar bunyi seng orang lempar, Rio menjawab aku juga dengar.
“MDT berdiri ditengah jalan berteriak berteriak-teriak siapa yang lempar rumah, korban AM dan NA yang berada di seberang jalan tersinggung dengar teriakan pelaku,” ucapnya.
AM mendekati pelaku sambil mendorong tubuhnya hingga ke areal parkiran kendaraan, pelaku yang keadaan terdesak melihat sebuah parang terselip di sepeda motor yang kemudian ditebaskan ke tubuh korban bagian tangan kiri, pinggang kiri dan pelipis.
Melihat AM mengalami luka-luka dan sempoyongan, NA yang berupa membantu malah ikut terkena tebasan parang di bagian kepala dan telapak tangan kiri. Perkelahian ketiganya berhenti setelah kedua korban mengalami pendarahan serius.
“Antara pelaku dengan AM pernah ada masalah di tahun 2023, persoalannya sama terkait lempar melempar atap rumah,” sebut Barasa.
Usai menganiaya kedua korban, pelaku melarikan diri ke arah jalan utara Semaja, Sei Menggaris. Polsek Nunukan yang mendapat informasi keberadaan pelaku berhasil mengamankan MDT dibantu unit Pidum Polres Nunukan dan masyarakat.
Kondisi kesehatan kedua korban berangsur membaik dalam pengawasan rumah sakit Nunukan, meski sebelum sempat tidak sadarkan diri, akibat terlalu banyak mengeluarkan darah dibagian robekan luka.
“Alat bukti parang masih ada sisa darahnya dan botol minuman keras ditemukan masyarakat di sekitar lokasi kejadian, kemudian diserahkan ke Polisi,” tuturnya.
Barasa menuturkan, perkelahian karyawan PT BSI tidak lepas dari pengaruh minuman keras yang membuat pelaku tidak dapat mengontrol emosinya. Selain itu, antara pelaku dan korban memiliki persoalan pribadi lama.
Terhadap perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kami sudah lakukan monitoring situasi dan penggalangan agar tidak terjadi balasan dari pihak korban maupun provokasi dari pihak lainnya,” tutup Barasa.