Ketua DPRD Nunukan Usulkan Bentuk Pansus Penyelesaian Rumah Jabatan Bupati

oleh -1,613 views
oleh
Bangunan Guest House yang berdiri di bekas lahan bangunan reruntuhan rumah jabatan Bupati Nunukan

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan kembali menggelar rapat gabungan fraksi membahas wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tindak lanjut pembahasan keberadaan dan pemanfaatan rumah dinas jabatan Bupati.

“Ini rapat lanjutan, minggu lalu kita bahas soal rumah jabatan bupati yang sudah dirobohkan dan status aset di Pemkab, sekarang DPRD mengusulkan Pansus penyelesaian masalah,” kata ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, Senin (27/05/2024).

Leppa menjelaskan, rapat gabungan fraksi dengan mengundang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tidak bermaksud untuk mencari kesalahan atau siapa yang salah dalam penghancuran rumah jabatan bupati di tahun 2012.

Pansus dibentuk semata-mata untuk menyelesaikan persoalan aset rumah jabatan bupati yang masih tercacat di Pemerintah Nunukan, namun tidak berwujud fisik karena telah dirobohkan berganti dengan bangunan baru guest house.

“Kalaupun nanti ada persoalan hukum terkait penghancuran rumah jabatan, kami serahkan ke aparat penegak hukum karena DPRD hanya sebatas tugas pengawasan,” tuturnya.

Terkait efektivitas tugas DPRD yang masa aktifnya tinggal 2 bulan, Leppa menerangkan masa maksimal tugas Pansus sesuai aturan sekitar 6 bulan, namun begitu tidak menutup kemungkinan kerja Pansus lebih cepat antara 1 atau 2 bulan.

Agar persoalan bisa terkawal baik, DPRD akan menyusun teknis Pansus apakah perlu memanggil aparat hukum terkait hasil audit inspektorat tahun 2016 yang menemukan ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.036.271.000.

“Kalau itukan soal teknis, nanti kita lihat apakah perlu mengundang aparat penegak hukum atau kami DPRD datang instansi terkait,” bebernya.

Dikatakan Leppa, pembentukan Pansus sangat penting untuk menyelesaikan persoalan puluhan tahun persoalan rumah jabatan bupati, sebab Pemerintah Nunukan, tidak akan membangun rumah jabatan baru apabila perseroan belum clair.

Untuk itu, Leppa berharap fraksi – fraksi di DPRD mendukung pembentukan Pansus yang hasilnya akan diparipurnakan, sebagai pertanggungjawaban di akhir tahun masa jabatan anggota DPRD periode 2019 – 2024.

“Tidak ada tendensi soal politik, kami hanya ingin Bupati Nunukan punya rumah dinas jabatan,” terangnya.

Untuk membentuk pansus, tata tertib DPRD tidak mengharuskan semua fraksi memberikan persetujuan. Minimal 3 fraksi setuju, maka Pansus dapat dibentuk dengan jumlah anggota minimal sebanyak 7 orang.

Namun begitu, Leppa alangkah baiknya 5 fraksi DPRD Nunukan, terdiri 3 fraksi murni dan 2 fraksi gabungan dapat memberikan persetujuan sebagai tanggung jawab moral dan tugas bagi anggota legislatif.

“Tata tertib DPRD tidak mengikat semua 5 fraksi harus menyetujui dalam pembentukan Pansus,” bebernya.