NUNUKAN– Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, menggagalkan penyelundupan 42 karung ballpress pakaian bekas impor dan 8 karung sepatu berbagai kualitas grade A.
“Karung – karung ballpress diamankan di atas kapal kayu bercampur dengan barang sembako di perairan Nunukan,” kata Komandan Lanal (Danlanal) Letkol (P) Handoyo, Minggu (26/05/2024).
Penangkapan ballpress dilakukan Sabtu 25 Mei 2024 pada kegiatan patroli sektor dalam rangka menjaga stabilitas keamanan laut oleh prajurit Lanal Nunukan, di perairan perbatasan Indonesia, wilayah Kabupaten Nunukan.
Tim SFQR yang berjaga sekitar pukul 17:30 Wita melihat sebuah kapal kayu memuat barang sembako untuk kebutuhan masyarakat. Ketika dilakukan pemeriksaan muatan, petugas menemukan karung-karung berisi pakaian dan sepatu bekas.
“Karung-karung pakaian bekas sudah dipecah jadi bungkusan kecil, sedangkan karung sepatu masih utuh menggunakan karung besar putih,” sebutnya.
Handoyo menuturkan, nahkoda kapal dalam pemeriksaan mengaku hanya sebagai penyedia jasa angkutan transportasi dan tidak mengetahui pasti muatan – muatan barang yang sesuai perjanjian akan dibawa ke pulau Nunukan.
Barang temuan berupa 42 karung pakaian bebas dan 8 karung sepatu bekas dibawa ke Mako Lanal Nunukan, untuk dilaksanakan pemeriksaan serta penyerahan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan.
“Penggagalan penyelundupan ballpress merupakan bentuk implementasi pelaksanakan perintah Presiden terkait larangan trifting impor pakaian bekas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Nunukan, Arif Nopriansyah mengatakan penindakan yang dilakukan Lanal Nunukan terhadap komoditi tekstil ilegal secara tidak langsung membantu tugas Bea Cukai dalam hal community protector.
“Salah satu tugas Bea Cukai adalah community protector yang fungsinya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal berbahaya,” sebutnya.
Barang bekas impor dilarang untuk masuk ke Indonesia tanpa izin dari pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Larangan impor pakaian bekas didasari atas kekuatiran pemerintah terhadap kemungkinan adanya hama dan penyakit yang menempel di barang tersebut. Selain itu, pakaian bekas berpotensi mengganggu perdagangan industri produk dalam negeri.
“Karena harga murah masyarakat lebih memilih membeli pakaian impor bekas ini, padahal kesehatannya dan segala sesuatunya belum terjamin,” bebernya.
Arif meminta Lanal Nunukan terus tetap memperkuat sinergitas dan menjaga wilayah perbatasan, sebab KPPBC sangat membutuhkan peran Lanal Nunukan dalam memberantas peredaran barang terlarang.
“Kami dari KPPBC sangat membutuhkan personel Lanal Nunukan dalam membantu tugas community protector,” tutupnya.