NUNUKAN– Seorang pria dalam kondisi Sakau berat, WP (25) warga Tarakan, Kaliamantan Utara, diamankan Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, kedapatan membawa sabu 142 gram di pulau Sebatik.
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Handoyo mengatakan, pelaku diamankan dalam operasi pengawasan tim gabunan Lanal Nunukan bersama Satgas Ops Kogappam Tri Dharma-01 Kopaska Koormada II dan Satgasmar Pam Ambalat XXX karang baruna 23.
“Pelaku diamankan di sekitar dermaga Somel Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, adapun barang bakti sabu ditemukan 3 bungkus ukuran sedang,” kata Letkol Handoyo.
Penangkapan berawal dari tim gabungan TNI AL, Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 10:00 Wita, melaksanakan pengamanan di dermaga tradisional Somel Sei Pancang, Sebatik Utara, melihat seorang pria dengan perilaku gerak – gerik mencurigakan.
WP yang duduk ditepi jalan membawa tas ransel dan tas salempang, tim gabungan TNI AL yang melihat kondisi mencurigkan coba mendekati dan memeriksa barang bawaan, hingga ditemukanlah 3 bungus plastik diduga sabu.
“WP mengaku diperintah AD warga Malaysia, untuk berangkat dari Tawau menuju Sebatik membawa tas berisi sabu dengan imbalan RM 500 atau setara Rp 1,700.000,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP yang merupakan warga kota Tarakan, Kalimantan Utara, diperintahkan oleh AD untuk menyerahkan sabu kepada seseorang yang tidak dikenalnya berada di pulau Sebatik.
Setiba di dermaga Somel, Sei Pancang, Sebatik Utara, WP menunggu seseorang penerima barang. Namun, hingga satu jam tidak kunjung datang, karena lama menunggu itulah, WP memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.
“Barang bukti diamankan 1 tas ransel, 1 tas selempang, 3 bungkus sabu, 1 buah KTP domisili Tarakan, Handphone dan charger, uang rupiah Rp 505.000 dan uang Malaysia RM 17,” terang Danlanal.
Gerak – gerik mencurigakan pelaku dipengaruhi juga oleh kondisi fisik yang terlihat sedang sakau berat (putus zat), bahkan dari pengakuannya, sebelum berangkat ke Sebatik, sempat mengkonsumsi sabu.
Meski mengaku baru pertama menjadi kurir sabu, WP tercacat pernah menjalani hukuman pidana ketika masih berada di Tawau, Sabah, Malaysia atas perkara penggunaan narkotika dengan masa hukuman penjara 3 bulan.
“Pelaku sempat ditahan di penjara Malaysia, setelah itu dideportasi ke Nunukan, lalu diambil keluarga untuk dibuatkan KTP domisili Tarakan,” ungkap Danlanal.
Dikatakan Danlanal, sabu hasil tangkapan tim gabungan TNI AL diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan, guna tindak lanjut penyelidikan dan penangkapan perkara sesuai undang-undang berlalu.
“Semua Barang bukti dan pelaku langsung kita serahkan hari ini ke polisi. Selanjutnya silahkan dari Polisi mengembangkan perkara,” tutur Danlanal.