Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Nunukan Amankan Miras dan Kosmetik Ilegal dalam Kendaraan Picu Up

oleh -1,747 views
oleh
Satags Pamtas bersaama Satgas BAIS temukan miras dan kosmetik ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Pos Bukit Keramat SSK I Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC bersama Satgas BAIS Nunukan, menggagalkan penyeludupan 70 botol minuman keras (Miras) dan kosmetik ilegal merk Briliant sebanyak 256 pcs di pulau Sebatik.

Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud Nunukan Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan, miras dan kosmetik ilegal diamankan Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita oleh Wadan Pos Bukit Keramat, Serma Siswako.

“Awalnya personil mendapat informasi jalur pos Bukit Keramat Sebatik akan dilalui pengiriman barang ilegal dari Tawau, Sabah, Malaysia,” kata Iwan Hermaya pada Niaga.Asia, Sabtu (18/05/2024).

Untuk mengamankan wilayah perbatasan Nunukan, dari masuknya barang ilegal, Serma Siswako memerintahkan anggota melaksanakan sweeping kendaraan roda 4 dan 2 yang melintasi jalur pos Bukit Keramat.

Sekitar pukul 23.45 Wita, personel memberhentikan sebuah kendaraan pick up mencurigakan dikemudikan oleh sopir bernama Usman memuat tabung LPG Petronas Malaysia, namun ditutup dengan rapat dengan terpal plastik.

“Sekilas terlihat muatan pick up hanya tabung LPG Malaysia, tapi setelah diperiksa ada kotak-kotak kardus berisi miras dan kosmetik ilegal,” sebutnya.

kendaraan pic up pengangkut LPG bercampur miras dan kosmetik

Barang bukti terlarang yang diamankan adalah 24 botol miras merk R & B dan 46 botol miras merk Black Jack serta 256 pcs kosmetik merk Briliant. Pengemudi kendaraan Usman mengaku hanya sebagai jasa pengiriman.

Miras dan kosmetik rencananya akan dibawa dari pelabuhan Sebatik Barat menuju dermaga tradisional Kandang Babi di Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan, untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal,

“Usman ini hanya sopir diperintahkan untuk membawa sampai ke pelabuhan Sebatik Barat, dia tidak mengetahui siapa pemilik barang di Nunukan,” sebut Dansatgas.

Seluruh barang bukti ilegal digeser ke Makotis Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Nunukan, untuk selanjutnya diserahkan kepada kantor KPPBC Nunukan. sedangkan Usman dilepaskan karena hanya sebatas jasa pengiriman.

Modus penyelundupan barang terlarang selalu terputus – putus. Antara pengantar dan pemilik serta pembeli tidak saling tidak terhubung,” ungkapnya.