DPRD Nunukan Bahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Prasejahtera

oleh -265 views
oleh
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan pimpin rapat membahas Raperda bantuan hukum bagi masyarakat prasejahtera.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, menggelar rapat  membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Prasejahtera.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan, Raperda ini merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk lembaga legislatif.

“Raperda sangat penting dibahas dan jadi Perda nanti  sebagai bentuk kepedulian anggota legislatif terhadap masyarakat dalam upaya memberikan bantuan hukum,” kata Hendrawan pada Niaga.Asia, Kamis (16/052024).

Mekanisme pembahasan Raperda dimulai dari pembahasan hal-hal penting yang nantinya ditetapkan dalam peraturan,  yang perlu terlebih dahulu perlu dikonsultasikan dengan instansi pemerintah terkait, kemudian mengklasifikasikan masyarakat yang akan dapat bantuan.

“Harus ada pemisah, masyarakat mana saja yang membutuhkan peraturan ini dan apa saja poin-poin perlindungan hukum yang diberikan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Hendrawan menuturkan, DPRD memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Sebelum menjadi Perda, perlu pembahasan bersama dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Perda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan di bidang hukum,” ungkapnya.

Dengan adanya Perda, kata Hendrawan, maka secara otomatis pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan program bantuan hukum bagi masyarakat prasejahtera.

Selain itu, Perda juga mengatur tentang bentuk bantuan hukum seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan hingga mediasi penyelesaian perkara.

“Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan hukum ini, ada kriterianya tertentu dengan melihat tingkat pendapatan, jenis perkara dan kondisi sosial ekonomi,” bebernya.

Usulan Perda ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat, sehingga perlu upaya berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa Perda dapat dilaksanakan dengan efektif mencapai tujuannya

“Mohon dukungan semua dan instansi terkait untuk sama-sama merealisasikan Raperda ini,” tutupnya.