DKUKMPP Nunukan Dorong Pelaku UMKM Memiliki NIB Agar Mudah Dapat Bantuan

oleh -1,954 views
oleh
Kepala Bidang UMKM, DKUKMPP Nunukan, Mardiana

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melengkapi usaha perdagangannya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Data terakhir jumlah UMKM di seluruh kabupaten Nunukan tahun 2023 sebanyak 3000 dan sebagian besar belum miliki INB,” kata Kepala Bidang UMKM, DKUKMPP Nunukan, Mardiana, Kamis (16/05/2024)

banner 300250

Jumlah UMKM Nunukan sempat meningkat 21.000 disaat pandemi Covid-19, peningkatan data disebabkan adanya bantuan dari pemerintah pusat dan daerah terhadap pelaku usaha kecil dalam mengatasi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menertibkan jumlah UMKM, DKUKMPP Nunukan akan kembali memverifikasi data pelaku usaha aktif, sekaligus mengingatkan pemilik usaha untuk segera menerbitkan NIB agar teregistrasi di pemerintah.

“Tiap tahun ada bantuan untuk UMKM dari pemerintah, nah syarat mendapatkan bantuan pendanaan itu harus memiliki NIB,” sebutnya.

Mardiana menuturkan, sebagian besar UMKM yang belum memiliki NIB berada di wilayah pedalaman yang sulit terjangkau jaringan internet dan kurangnya informasi soal keharusan memiliki dokumen izin berusaha.

Padahal, kata dia, proses penerbitan NIB cukup mudah dan tidak dipungut biaya, hanya saja, terkadang pelaku usaha terlalu sibuk dengan pekerjaannya, sehingga malas untuk mengurus dokumen izin.

“Kadang mereka pikir ada tidak ada NIB tetap jalan usahanya, padahal dengan memiliki NIB pelaku usaha bisa mengurus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan modal lainnya,” jelas dia.

Sebagai contoh, Kecamatan Sembakung tahun 2024 mendapat bantuan modal dari Kementerian Koperasi UKM untuk 75 pelaku usaha. Namun, setelah dilakukan pendataan, jumlah usaha disana yang memiliki NIB hanya sebanyak 25 UMKM.

Agar bantuan tetap bisa tersalurkan, DKUMKMPP Nunukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) datang ke Sembakung di hari libur Minggu membuka pelayanan penerbitan NIB UMKM.

“Kami jemput bola datang ke sana, dapatlah 40 NIB untuk UMKM, kami masih buka pelayanan sampai semua terpenuhi 75,” bebernya.

Kepemilikan NIB dan kelengkapan dokumen lainnya menjadi syarat awal pelaku UMKM  mendapatkan sertifikat halal, memang  diakui tidak mudah mendapatkan pengakuan halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Setidaknya UMKM punya NIB dulu, kalau mau punya sertifikat halal bisa mengurus dokumen tambahan lainnya yang cukup panjang,” terangnya.