Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Lecehkan Gadis Pemohon KTP

oleh -1,048 views
oleh
Gadis 21 korban pelecehan oknum ASN Disdukcapil Nunukan

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Satreskrim Polres Nunukan telah memeriksa 4 orang dalam perkara dugaan pelecehan seksual gadis berusia 21 tahun, yang dilakukan oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

“Sudah ada 4 orang dipanggil dan saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan saksi dari Disdukcapil Nunukan,” kata Kasar Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, Selasa (14/05/2024).

Empat orang diperiksa tersebut adalah, HE saksi pelapor pengurus KTP, HA pelaku atau terlapor dan 2 orang dari pegawai Disdukcapil Nunukan.

Kasus pelecehan seksual terjadi Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 09:00 Wita, korban ditemani saksi HE datang ke kantor Disdukcapil Nunukan, untuk keperluan permohonan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP).

“Korban waktu diperiksa dalam keadaan trauma dan terlihat ketakutan, maka itu diperlukan pendampingan dari pihak keluarga dan psikolog,” sebutnya.

Lusqi menuturkan, korban konsisten dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik, begitu pula ketika menjalani asesmen untuk permohonan pendampingan psikolog dan perlindungan saksi di Polres Nunukan.

Korban menjelaskan secara rinci peristiwa yang dialami mulai dari pertanyaan pelaku terkait apakah memiliki tato, apakah rambut pirang hingga pelaku mencium pipi kiri dan kanan serta bibir dan menyentuh payudara.

“SF sangat ketakutan dan terlihat sekali was-was dalam memberikan keterangan, tapi pertanyaanya tetap konsisten,” ucapnya.

Pemeriksaan korban akan dilanjutkan setelah saudara kandung korban atau perwakilan dari pihak dan dokter psikolog yang ditunjuk datang ke Polres Nunukan, memberikan mendampingi selama proses pemeriksaan.

Sedangkan terhadap pelaku, penyidik telah mendapatkan keterangan bahwa HA membenarkan bertanya apakah memiliki tato dan berambut pirang, pelaku juga tidak membantah korban menarik sedikit bagian lengan bajunya memperlihatkan tidak memiliki tato.

“Pelaku mengakui sebatas tanya soal tato dan rambut pirang, sedangkan pelecehan ke tubuh korban tidak diakui,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis 21 tahun yang datang ke kantor Disdukcapil Nunukan bermohon pembuatan KTP mendapat perlakuan tidak senonoh atau pelecehan seksual oleh oknum ASN berinisial HA diruang kerjanya.

Korban SF yang datang ke Disdukcapil diminta masuk ke ruang kerja pelaku untuk keperluan interview terkait identitas keluarga dan riwayat hidup.

Dalam ruang, HA bertanya sudah berapa lama SF di Nunukan, pelaku juga bertanya ibu yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia, dan bapak yang berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku kemudian bertanya berapa usia dan apakah tahu lagu Indonesia Raya, korban menjawab apakah lagu Indonesia Raya merdeka yang selanjutnya, ditimpali pelaku kamu kasih rusak lagu, coba buka Youtube hafal itu lagu.

HA kemudian bertanya kenapa mata mu merah, apakah rambut pirang, apakah korban memiliki tato, yang dijawab oleh SF tidak memiliki tato dan tidak berambut pirang, namun pelaku tetap ingin melihat bukti.

Usai membuktikan tidak memiliki tato, korban beralasan tidak memiliki pulsa data untuk membuka Youtube. Akan tetapi HA tetap memaksa korban menghapal lagu Indonesia Raya dengan memberikan jaringan hotspot dari handphone miliknya.

Ditengah kebingungan SF, pelaku menawarkan solusi jika korban tidak bisa menghafal lagu bisa diganti dengan cium pipi kiri atau kanan, korban terdiam karena merasa kesulitan mengingat secara lancar lirik lagu.

Pelaku dengan arogan mengancam akan merobek semua berkas – berkas permohonan KTP yang telah dibuatkan, pelaku selanjutnya berdiri ke arah pintu ruang kerjanya dan menutupnya dengan rapat.

Usai menutup pintu, HA dengan santainya memanggil SF untuk mendekat ke arahnya, sambil mencium pipi kiri dan kanan serta bibir korban, pelaku juga menyentuh payudara korban.