NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA -Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Satgas Ops Kobagpam Tri Dharma-01 Kopaska Koormada II mengamankan narkotika sabu seberat 1.018 kilogram dan 500 pil ekstasi di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Hanyodo menuturkan, keberhasilan TNI AL dalam penangkapan narkotika di perairan perbatasan Sebatik, diwarnai aksi kejar-kejaran antara kapal patroli Lanal dengan speedboat milik pelaku.
“Speedboat pelaku gagal diamankan karena kabur mengarah masuk ke perairan Malaysia,” kata Danlanal, Rabu (01/05/2024).
Kronologi penangkapan bermula tim SFQR Lanal Nunukan bersama Satgas Ops Kobagpam Tri Dharma-01 Kopaska Koormada II menerima informasi intelijen adanya rencana pengiriman narkotika dari Tawau, Sabah, Malaysia menuju perairan Sebatik
Tim gabungan Senin 29 April 2024 mulai melakukan penyelidikan dengan meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli Keamanan Laut (Kamla) terhadap perahu dan speedboat yang berlayar di perairan Sebatik.
“Pukul 20:50 Wita, tim gabungan melihat sebuah speedboat dengan kecepatan tinggi dari arah Tawau, Malaysia menuju perairan Sebatik,” sebutnya,
Sesuai pemerintah keamanan, tiap speedboat mencurikan patur diperiksa, namun ketika patroli Kamla mendekati sasaran, speedboat pelaku berbalik arah dengan kecepatan tinggi menuju perairan Malaysia.
Dalam upaya pengejaran, tim gabungan TNI AL melihat seseorang dalam speedboat membuang bungkus plastik besar ke laut. Pengejaran terpaksa dihentikankarena posisi speedboat telah berada di perairan Malaysia.
“Kita sempat memberikan tembakan peringatan, tapi motoris tidak menghiraukan tetap melaju menuju perairan Malaysia,” terangnya.
Sekembalinya dari pengejaran, tim gabungan yang coba menyisiri perairan Sebatik mendapatkan bungkusan yang dibuang oleh pelaku berisi satu bungkus plastik besar sabu seberat 1.018 kilogram dan 11 bungkus plastik kecil berisi 500 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes narkotika kantor Bea Cukai Nunukan, yang hasilnya positif mengandung zat kimia jenis metamfetamin yang biasanya digunakan untuk bahan racikan narkotika.
“Perkara ini tanpa tersangka karena berhasil kabur dari pengejaran, sedangkan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan,” jelasnya.