NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan,Kalimantan Utara, menggelar upacara sekaligus syukuran dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke – 60 bertema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”.
Upacara dan syukuran HBP ke-60 lahirnya pemasyarakatan sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme sebagai insan pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Dalam upacara itu, PLH Kalapas Subud Pramuditya bertindak sebagai Inspektur dengan peserta dari petugas Lapas Nunukan, dharma wanita persatuan Lapas Nunukan, serta warga binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan,
Membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, PLH Kalapas Subud Pramuditya berpesan agar HBP ke 60 bukan sekedar seremonial semata, tapi merupakan bentuk komitmen untuk menjawab tantangan kedepan selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pembinaan bagi para pelanggar hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana,” kata Subud Pramuditya, Sabtu (27/04/2024).
Patut disyukuri bahwa Undang- Undang Pemasyarakatan memandatkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas.
Hal ini lanjut dia, sesuai dengan way of life bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat setiap manusia.
“Kita harus kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan pemasyarakatan,” bebernya.
Usaha pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri.
“Tidak adanya penolakan ketika narapidana kembali ke lingkungan masyarakat merupakan tolak ukur keberhasilan Lapas dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan,” tutupnya.