NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, mengamankan seorang warga pulau Sebatik yang hendak menyeludupkan 7.200 botol minyak rambut produk Indonesia ke wilayah Tawau, Sabah, Malaysia.
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Handoyo mengatakan, ribuan botol minyak rambut kemiri merk Larosa berat 100 ML ditemukan diatas speedboat dengan nomor lambung TW 7318/6/C mesin 200 PK, Selasa 18 April 2024.
“Lokasi penangkapan di sekitar sungai Lalosalo dengan motoris MR (25) warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Letkol (P) Handoyo, Rabu (17/04/2024).
Dalam kemasan kotak mintak rambut kemiri tertulis Mede in Indonesia Reg 488821 – Reg IDM 000088736 dengan POM NA 18181000171 dan POM NA 18181000209 – POM NA 18171003259 berat per botol 100 ML.
Produk Indonesia ini rencananya akan diselundupkan oleh pelaku melalui jalur perbatasan ilegal pulau Sebatik menggunakan speedboat tanpa dilengkapi dokumen perjalanan luar negeri dan dokumen ekspor kepabeanan.
“MR hanya bertugas sebagai motoris speedboat yang perintah oleh seseorang pemilik barang untuk mengirim barang ke Malaysia,” sebutnya.
Meski saat diamankan tanpa identitas, MR mengaku lahir dan besar di Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, keterangan pengakuan itu disampaikanya dalam pemeriksaan awal dihadapan penyidik tim SFQR Lanal Nunukan
Danlanal menuturkan, kegiatan penindakan barang terlarang merupakan hasil sinergitas Lanal Nunukan bersama seluruh stekholder aparat penegak hukum, serta implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktifitas ilegal.
“Barang bukti ilegal dan tersangka akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dan Imigrasi Nunukan, selalu instansi berwenang memangani perkara,” ucapnya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan KPPBC Nunukan Ronald menjelaskan, penindakan terhadap pelaku penyeludupan minyak rambut kemiri produk Indonesia ke luar negeri tanpa izin diatur dalam Pasal 102 hurup (a) Undang – Undang No 17 tentang kepabeanan tahun 2006.
“Pelaku penyeludupan kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun hukuman penjara,” tegasnya.
Ronald menuturkan, pada dasarnya ekspor minyak rambut kemiri hal yang sangat simpel karena tidak dikenakan ketentuan pembatasan dengan syarat telah menyelesaikan dokumen kepabeanan di kantor Bea Cukai setempat.
Untuk itu, KPPBC Nunukan meminta pengusaha lokal Nunukan dan Sebatik yang akan melakukan kegitan ekspor komodisi seperti ini rambut dapat membuat dokumen perizinan sesuai regulasi aturan.
“KPBBC Nunukan siap membantu pengusaha berkonsultasi atau mendapatkan informasi terkait syarat permohonan pembuatan dokumen ekspor,” bebernya.