Polisi Tangkap Pria di Sebatik Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

oleh -1,685 views
oleh
Ayah tiri pelaku penganiayaan terhadap anaknya 

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Seorang pria warga Desa Setabu, Kecamtan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan,  Agus (47) dilaporkan ke polisi melakukan penganiayaan kepada anak tirinya menggunakan kayu balok sepanjang 30 sentimeter

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyatakan, peristiwa penganiayaan terjadi Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 14:00 Wita di jalan Lappio RT 05, Desa Setabu. Korban Baba (19) mengalami memar dibagian bahu belakang akibat pukulan.

“Pelaku memukul menggunakan kayu balok sebanyak 2 kali di bagian bahu belakang korban,” kata Siswati, Senin (15/04/2024).

Penganiayaan bapak tiri bermula dari keduanya bertemu saat memukat rumput laut di perairan Sebatik, pelaku sempat mengungkan kalimat puah – puah betul – betul pale kau ikut pergi macconcang Baba (ikut pergi gabung bekerja sama orang lain).

Mendengar perkataan bapak tirinya, Baba menjawab santai dengan kalimat, aku pergi karena kita sendiri yang suruh ikut Alpin, yang kemudian ditanggapi oleh pelaku dengan emosi mengusir korban dari rumah.

“Karena diusir bapak tirinya, korban langsung mengemasi pakaiannya bersiap-siap keluar dari rumah,” sebutnya.

Sebelum meninggalkan rumah, korban masih sempat bertemu ibunya sambil mengatakan nanti kalau sudah menimbang (rumput laut) baru aku pergi ke sini kembali ke rumahnya mengambil gaji hasil kerja ku.

Kalimat anak tirinya semakin membuat pelaku emosi dan berucap bahwa tidak ada gaji mu disini,  pelaku kemudian keluar dari rumah mengambil kayu balok sepanjang 30 sentimeter untuk memukul korban di bagian bahu.

“Korban tidak terima melaporkan perbuatan penganiayaan ayah tirinya ke Polsek Sebatik Barat,” ucapnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Lappio RT.05 Desa Setabu, pelaku tidak melakukan perlawanan ataupun membantah dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya.

“Ini kejahatan penganiayaan, jadi kita terapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2  tahun, 8 bulan,” terang Siswati.